Otomania.com - Mau balik nama tapi KTP pemilik sebelumnya tidak ada, bisa enggak ya? Ini penjelasannya.
Setiap pemilik kendaraan wajib memiliki semua dokumen dan persyaratan kendaran bermotor.
Demikian juga bagi yang mau melakukan pengurusan balik nama kendaran bermotor.
Yakni Dari pemilik kendaraan awal atau sebelumya menjadi atas nama sendiri.
Lalu, jika ingin megurus balik nama kendaraan namun KTP pemilik sebelumnya tidak ada, apakah bisa diurus?
Disampaikan oleh Kasi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Ardila Amry kepada tim, pada Rabu (3/3/2021).
Baca Juga: Tak Usah Takut Mahal, Segini Biaya Resmi Balik Nama dan Mutasi Kendaraan Bermotor
"Sangat bisa. Sebab pada proses balik nama, tidak diperlukan KTP pemilik sebelumnya, tetapi yang diperlukan adalah KTP pemilik yang sekarang," kata Kompol Ardila Amry.
Menurut Ardila, balik nama kendaraan bermotor adalah pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik pertama ke tangan pemilik kedua, begitu seterusnya.
"Balik nama dilakukan terhadap Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)," ucapnya.
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR