Tak Usah Takut Mahal, Segini Biaya Resmi Balik Nama dan Mutasi Kendaraan Bermotor

Adi Wira Bhre Anggono,Erwan Hartawan - Senin, 7 September 2020 | 15:45 WIB

Ilustrasi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) (Adi Wira Bhre Anggono,Erwan Hartawan - )

Otomania.com - Tak perlu takut mahal, biaya resmi untuk mutasi dan balik nama kendaraan bermotor masih cukup terjangkau kok.

Pemilik kendaraan pasti suka gelisah sama yang namanya mutasi dan balik nama kendaraan.

Apalagi saat membeli motor bekas, pemilik baru harus segera membalik nama kendaraannya.

Nah buat yang membeli motor bekas apalagi dalam keadaan pajak mati bisa manfaatin program ini.

Di masa pandemi Covid-19 ini, Pemprov DIY melakukan perpanjangan masa dispensasi bebas sanksi administrasi terlambat pajak dan BBNKB hingga akhir September.

Gamal Suwantoro, Kepala Bidang Anggaran Pendapatan, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY, mengatakan, perpanjangan ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 42 tahun 2020.

Baca Juga: Enak Banget! Pajak Progresif Ditiadakan, Denda Pajak Mobil di Bawah Rp 150 Juta Juga Dihapuskan

Aturan tersebut tentang Perubahan atas Pergub nomor 26 tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor tahun 2020.

Dua minggu nanti kami akan lakukan evaluasi lagi (akan diperpanjang atau tidak),” ujarnya dilansir dari Kompas.com.

Dengan adanya kesempatan ini, Gamal pun berharap, pemilik kendaraan yang terlambat bayar pajak atau belum balik nama segera memanfaatkannya.