Otomania.com - Jadi bingung, habis dicek ternyata penulisan nama dan alamat di SIM beda dengan KTP, polisi kasih solusinya.
Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi persyaratan yang harus dimiliki oleh para pengendara.
Kepemilikan SIM pagi setiap pengendara tersebut sudah diatur dalam undang-undang yang berlaku.
Dimana, pemegang SIM juga telah memenuhi syarat tertentu seperti usia, administratif, kesehatan dan lulus ujian teori maupun praktik.
Pada dasarnya, pada SIM terdapat indentitas nama dari pemilik, baik pada SIM A maupun yang lainnya.
Namun, bagaimana jadinya jika ada kesalahan penulisan identitas di SIM seperti nama alamat?
Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Trijulianto Djati Utomo mengatakan.
"Mungkin pada waktu pengetikannya saja ada kesalahan sedikit, jadi enggak ada masalah," kata Kombes Pol Trijulianto Djati Utomo, pada Kamis (6/1/2022).
"Kecuali kalau beda nama pemilik SIM-nya, contoh jika di foto dan KTP namanya Agus sementara di SIM jadi Ruly itu jelas bahaya," lanjutnya.