Jadi Bingung, Habis Dicek Ternyata Penulisan Nama dan Alamat di SIM Beda dengan KTP, Polisi Kasih Solusinya

M. Adam Samudra,Parwata - Sabtu, 8 Januari 2022 | 16:00 WIB

Ilustrasi nama alamat SIM berbeda dengan KTP (M. Adam Samudra,Parwata - )

Menurut Djati, untuk mengubah alamat pada SIM, pemilik bisa melakukannya saat akan melakukan perpanjangan masa berlaku.

Atau bisa juga langsung segera menggantinya tanpa harus menunggu waktu perpanjangan masa berlaku SIM.

"Bisa mengantinya setelah perpanjang atau mau langsung tanpa perpanjang juga bisa taoi dikenakan biaya lagi sesuai PNBP," ucapnya.

Syarat yang diperlukan untuk mengganti alamat pada SIM hanya dengan membawa e-KTP terbaru dan fotokopinya, tidak perlu membawa surat mutasi SIM dari Polres lama.

Kemudian, surat keterangan sehat jasmani, serta biaya perpanjangan SIM C senilai Rp 75.000 dan SIM A sebanyak Rp 80.000, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Untuk mengurus ubah data ini, pemohon bisa melakukannya di Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) SIM yang berada di kantor kepolisian terdekat dengan alamat domisili terbaru.

Sekadar informasi, SIM sendiri memuat data identitas dari pengemudi.

Data ini nantinya akan digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan dan identifikasi forensik kepolisian.