Jadi Bingung, Habis Dicek Ternyata Penulisan Nama dan Alamat di SIM Beda dengan KTP, Polisi Kasih Solusinya

M. Adam Samudra,Parwata - Sabtu, 8 Januari 2022 | 16:00 WIB

Ilustrasi nama alamat SIM berbeda dengan KTP (M. Adam Samudra,Parwata - )

Otomania.com - Jadi bingung, habis dicek ternyata penulisan nama dan alamat di SIM beda dengan KTP, polisi kasih solusinya.

Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi persyaratan yang harus dimiliki oleh para pengendara.

Kepemilikan SIM pagi setiap pengendara tersebut sudah diatur dalam undang-undang yang berlaku.

Dimana, pemegang SIM juga telah memenuhi syarat tertentu seperti usia, administratif, kesehatan dan lulus ujian teori maupun praktik.

Pada dasarnya, pada SIM terdapat indentitas nama dari pemilik, baik pada SIM A maupun yang lainnya.

Namun, bagaimana jadinya jika ada kesalahan penulisan identitas di SIM seperti nama alamat?

Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Trijulianto Djati Utomo mengatakan.

"Mungkin pada waktu pengetikannya saja ada kesalahan sedikit, jadi enggak ada masalah," kata Kombes Pol Trijulianto Djati Utomo, pada Kamis (6/1/2022).

"Kecuali kalau beda nama pemilik SIM-nya, contoh jika di foto dan KTP namanya Agus sementara di SIM jadi Ruly itu jelas bahaya," lanjutnya.

Baca Juga: Heboh Biaya Pembuatan SIM Secara Online Dibanderol Mulai Rp 400 Ribu sampai Rp 1,6 Juta, Begini Tanggapan Korlantas Polri

Menurut Djati, untuk mengubah alamat pada SIM, pemilik bisa melakukannya saat akan melakukan perpanjangan masa berlaku.

Atau bisa juga langsung segera menggantinya tanpa harus menunggu waktu perpanjangan masa berlaku SIM.

"Bisa mengantinya setelah perpanjang atau mau langsung tanpa perpanjang juga bisa taoi dikenakan biaya lagi sesuai PNBP," ucapnya.

Syarat yang diperlukan untuk mengganti alamat pada SIM hanya dengan membawa e-KTP terbaru dan fotokopinya, tidak perlu membawa surat mutasi SIM dari Polres lama.

Kemudian, surat keterangan sehat jasmani, serta biaya perpanjangan SIM C senilai Rp 75.000 dan SIM A sebanyak Rp 80.000, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Untuk mengurus ubah data ini, pemohon bisa melakukannya di Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) SIM yang berada di kantor kepolisian terdekat dengan alamat domisili terbaru.

Sekadar informasi, SIM sendiri memuat data identitas dari pengemudi.

Data ini nantinya akan digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan dan identifikasi forensik kepolisian.