Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kalau Terlambat Bisa Repot, Polisi Kasih Tahu Kapan Waktu yang Tepat Buat Perpanjangan SIM

M. Adam Samudra,Parwata - Rabu, 10 November 2021 | 15:00 WIB
Ilustrasi SIM
GridOto.com
Ilustrasi SIM

Otomania.com - Kalau terlambat bisa repot, polisi kasih tahu kapan waktu yang tepat buat perpanjangan SIM.

Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi dokumen penting sebagai bukti bahwa pengemudi sudah memenuhi berbagai persyaratan untuk mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya.

Walaupun bisa juga dijadikan sebagai identitas seseorang, SIM berbeda dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), terutama untuk masa berlakunya.

Yang harus diingat adalah, memperpanjang masa berlaku SIM jangan tunggu hingga masa berlaku habis.

Baca Juga: Jadi Dokumen Wajib Setiap Pengguna Kendaraan Bermotor, Segini Biaya Penerbitan SIM di Indonesia Terbaru

Jadi sebelum masa berlaku SIM habis, pemilik harus segera melakukan perpanjangan.

Sebab jika terlambat memperpanjang masa berlakunya, SIM sudah tidak bisa diperpanjang lagi.

Dan otomatis, pemohon harus mengajukan untuk penerbitan SIM baru lagi dengan prosedur yang berbeda ketika melakukan perpanjangan.

Lantas kapan waktu tepat memperpanjang masa berlaku SIM?

Baca Juga: Perpanjangan SIM Via Aplikasi SINAR Makin Diminati, Pemohon Sudah Tembus Segini

Untuk melakukan perpanjangan SIM, tidak perlu menunggu tanggal jatuh tempo berlakunya dokumen tersebut.

Supaya tidak lupa, pemilik SIM bisa melakukan perpanjangan masa berlaku SIM jauh-jauh hari sebelum masa berlaku habis.

Disampaikan oleh Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Anrianto.

Untuk perpanjangan SIM tidak perlu menunggu tanggal masa aktif berakhir, karena bisa dilakukan beberapa hari sebelumnya.

Baca Juga: Pemohon Wajib Tahu, Ini Riwayat Penyakit yang Enggak Bisa Mendapatkan SIM

"Jika pemohon mau perpanjangan SIM satu bulan sebelum habis masa berlakunya, bisa," kata AKP Anrianto, Minggu (7/11/2021).

Menurut Anrianto hal itu sudah tertuang di Perpol No. 5 Tahun 2021.

"Jadi hanya ditentukan bisa melaksanakan perpanjangan SIM sebelum habis masa berlaku SIM nya. (Pasal 4 ayat 1),"bebernya.

Dengan melakukan perpanjangan lebih cepat dari waktu jatuh tempo masa berlaku, maka pemilik SIM bisa lebih tenang dan tidak khawatir lupa.

Baca Juga: Terjaring Razia SIM dan STNK Tertinggal di Rumah, Boleh Ambil Dulu? Pak Polisi Bilang Begini

Untuk perpanjangan SIM juga tidak perlu harus ke kantor Satpas SIM, tetapi, bisa juga di pelayanan Satpas SIM keliling yang ada di wilayah DKI Jakarta.

Atau perpanjang lewat Aplikasi SINAR, selain itu perpanjangan juga bisa di gerai SIM yang ada di sejumlah mal.

Sementara itu, biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut biaya perpanjangan SIM sesuai PP No. 60 Tahun 2016:

SIM A: Rp 80.000
SIM B I: Rp 80.000
SIM B II: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
SIM C I: Rp 75.000
SIM C II: Rp 75.000
SIM D: Rp 30.000
SIM D I: Rp 30.000
SIM Internasional: Rp 225.000

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa