Perpanjangan SIM Via Aplikasi SINAR Makin Diminati, Pemohon Sudah Tembus Segini

M. Adam Samudra,Parwata - Kamis, 14 Oktober 2021 | 10:15 WIB

Aplikasi SINAR SIM (M. Adam Samudra,Parwata - )

Otomania.com - Perpanjangan SIM via aplikasi SINAR makin diminati, pemohon sudah tembus segini.

Untuk melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini sudah tidak perlu repot lagi datang ke Satpas.

Pasalnya, Korlantas Polri telah merilis aplikasi ponsel khusus untuk perpanjangan SIM, yakni "Digital Korlantas Polri".

Sehingga dengan aplikasi tersebut masyarakat dapat memperpanjang SIM dengan memilih layanan SIM Nasional Presisi (SINAR).

Baca Juga: Pemohon Wajib Tahu, Ini Riwayat Penyakit yang Enggak Bisa Mendapatkan SIM

Para pemohon perpanjangan SIM cukup melakukan registrasi dan mengikuti arahan melalui ponsel.

Bahkan, sejak diresmikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit, jumlah pemohon perpanjangan masa berlaku SIM melalui aplikasi online SINAR Korlantas Polri, terus mengalami peningkatan.

Hal tersebut disampaikan Kasubdit SIM Dit Regident Korlantas Polri, Kombes Pol Tri Julianto Djati Utomo.

"Dari tanggal 13 April sampai 12 Oktober 2021 kita sudah memproduksi SIM sebanyak 97.417 melalui aplikasi SINAR," kata Kombes Pol Djati, Rabu (13/10/2021).

Baca Juga: Terjaring Razia SIM dan STNK Tertinggal di Rumah, Boleh Ambil Dulu? Pak Polisi Bilang Begini