Otomania.com - Pemohon wajib tahu, ini riwayat penyakit yang enggak bisa mendapatkan SIM.
Dinyatakan oleh Kepolisian, bagi yang mempunyai riwayat penyakit berat tidak bisa mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Pasalnya hal itu akan meliputi pemeriksaan kesehatan bagi masayarakat yang akan memperpanjang atau buat SIM baru.
Hal tersebut seperti disampaikan oleh dr Wira selaku Dokter dan Kesehatan Mabes Polri.
Baca Juga: Terjaring Razia SIM dan STNK Tertinggal di Rumah, Boleh Ambil Dulu? Pak Polisi Bilang Begini
Menurut dr Wira, pengetesan keselamatan wajib dilakukan untuk mengetahui apakah masyarakat pemohon SIM memiliki riwayat penyakit yang sifat krusial.
Bila sedang mengendarai mobil atau sepeda motor dan penyakit kambuh, akan berakibat sangat fatal.
Dan bukan hanya berdampak pada pengendara yang mengalami penyakit tersebut, melainkan juga pengguna jalan lain.
Seperti contohnya penyakit jantung dan asma. Kedua penyakit tersebut tentu wajib diketahui karena memiliki dampak yang cukup besar.
Baca Juga: Yang Gagal Ujian SIM Baca Nih, Ada Program Remedial Teaching Gratis Dari Polisi, Apaan Tuh?