Otomania.com - Gara-gara hal ini, Polisi batal berlakukan sanksi tilang uji emisi pada 13 November, kapan mulai bisa diterapkan?
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bakal memberlakukan sanksi tilang untuk seluruh kendaraan yang tidak melakukan atau lolos uji emisi.
Pemberlakuan sanksi tilang tidak melakukan atau tidal lolos uji emisi akan dilaksanakan per 13 November 2021 nanti.
Melansir dari Kompas.com, Polda Metro Jaya gagal menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi di Jakarta pada 13 November 2021 tersebut.
Menurut Kasubdit Gakkum Ditlanras Polda Metro Jaya , AKBP Argo Wiyono.
Polisi tidak bisa langsung menerapkan sanksi tilang, karena jumlah kendaraan yang sudah lolos uji emisi masih sangat sedikit.
Berdasarkan data yang diterima polisi, jumlah kendaraan yang sudah melaksanakan uji emisi ataupun lolos uji emisi masih di bawah 10 persen jumlahnya.
Lantas kapan sanksi tilang uji emisi ini bakal diberlakukan?
Sanksi tilang baru akan diterapkan jika 50 persen atau lebih kendaraan di Ibu Kota sudah dinyatakan lulus dalam uji emisi.
“Informasinya kan baru ratusan ribu nih. Nanti kalau sudah 50 persen atau lebih itu baru nanti kita akan tingkatkan menjadi tilang” ujar Argo, Rabu (3/11/2021).
“Jadi jangan sampai nanti 10 (kendaraan) yang diberhentikan, sembilan belum ada kartu uji emisi. Kan malah jadi masalah,” sambung Argo.
Oleh karena itu, kepolisian baru akan memberikan sanksi teguran bagi kendaraan yang belum melaksanakan atau melakukan uji emisi.
Baca Juga: Jangan Sampai Kena Tilang Rp 250 Ribu, Nih Daftar Bengkel Uji Emisi Khusus Motor di Jakarta
"(Tilang) itu the last option. Kami akan maksimalkan dulu teguran dulu. Jika memang 50 persen lebih kendaraan sudah berangsur uji emisi di bengkel yang sudah tersertifikasi atau di Dinas Lingkungan Hidup (baru diterapkan)," ucap Argo.
Sebelumnya diberitakan bahwa, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Bakal memberlakukan sanksi tilang untuk seluruh kendaraan yang tidak melakukan atau lolos uji emisi per 13 November 2021.
Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur DKI (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 yang mewajibkan seluruh kendaraan, baik motor maupun mobil, untuk melakukan atau lolos uji emisi.
Besaran denda kendaraan yang tak memenuhi standar uji emisi bervariasi.
Untuk motor, denda maksimal sebesar Rp 250.000, dan denda mobil maksimumnya Rp 500.000.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sanksi Tilang Uji Emisi Batal Berlaku 13 November di Jakarta, Ini Alasannya",
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR