Otomania.com - Biar Enggak Ditilang, Catat Nih Daftar Bengkel Uji Emisi Khusus Motor di Jakarta
Buat para bikers, atau pengguna motor yang hendak melakukan uji emisi motornya.
Berikut, daftar alamat bengkel di Jakarta yang melayani uji emisi untuk motor.
Uji emisi kendaraan bermotor wajib dilakukan baik kendaraan roda dua maupun roda empat.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kembali mengetatkan aturan uji emisi terhadap kendaraan bermotor yang melintas atau beroperasi di wilayah Ibu Kota.
Untuk itu para pemilik kendaraan yang memiliki sepeda motor berusia lebih dari tiga tahun diharapkan untuk segera melakukan uji emisi kendaraannya.
Aturan uji emisi dilakukan guna mendukung implementasi dari Peraturan Gubernur (Pergub) No. 66 Tahun 2020 untuk menciptakan langit biru Jakarta.
Dalam beleid itu dijelaskan, uji emisi diwajibkan bagi seluruh kendaraan yang berusia lebih dari tiga tahun.
Bahkan, bagi kendaraan yang mengabaikan kebijakan ini, akan dikenakan sanksi berupa tilang.
Sanksi berupa tilang yakni sebesar Rp 250.000 untuk sepeda motor dan bagi mobil sebesar Rp 500.000.