Otomania.com - Wajib uji emisi bakal diberlakukan bagi kendaraan bermotor selain pelat B yang melintas di Jakarta, begini kata polisi.
Beberapa waktu lalu sudah diberitakan mengenai uji emisi gas buang kendaraan kembali digelar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Uji emisi gas buang kendaraan tersebut dilakukan bersama-sama dengan pihak kepolisian.
Karena hal tersebut, pihak kepolisian akan menerapkan sanksi bagi kendaraan berusia lebih dari tiga tahun yang tidak lulus atau tidak mengikuti uji emisi.
Perlu sobat Otomania.com ketahui, penerapan kebijakan tersebut rupanya tidak hanya berlaku untuk kendaraan bermotor pelat B saja.
Melainkan semua kendaraan selain pelat B yang beroperasi di DKI Jakarta juga diwajibkan mengikuti uji emisi.
Hal tersebut seperti yang disampaikan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono.
"Secara Nasional sudah diatur oleh undang-undang di pasal 48 Ayat 3 mengenai uji emisi menjadi persyaratan yang paling pertama," ujar AKBP Argo Wiyono kepada GridOto.com belum lama ini.
Baca Juga: Dendanya Bikin Nangis, Kendaraan Enggak Lolos Uji Emisi Bakal Enggak Bisa Bayar Pajak
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR