Otomania.com - Waduh kendaraan usia lebih dari tiga tahun di Jakarta wajib lulus tes uji emisi, kalau gagal ini hukumannya.
Pengumuman untuk sobat Otomania.com, khususnya untuk yang memiliki kendaraan berusia tiga tahun atau lebih.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan sanksi tilang dan denda terhadap kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi.
Sanksi tilang dan denda tersebut akan mulai diterapkan pada 13 November 2021 mendatang.
Baca Juga: Enggak Bisa Bohong, Kendaraan Tidak Lulus Uji Emisi Bakal Ketahuan, Petugas Bocorkan Rahasianya
Adapun untuk tujuan pemberlakukan wajib uji emisi ini sebagai upaya memperbaiki kualitas udara Jakrta.
“Mudah-mudahan upaya menciptakan udara bersih di Jakarta ini didukung oleh semua pihak,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto, dilansir dari Kompas.com, Selasa (26/10/2021).
Merujuk aturan yang berlaku, yakni Peraturan Gubernur (Perhub) DKI No. 66 Tahun 2020, kendaraan yang diwajibkan mengikuti uji emisi adalah mobil maupun motor yang telah berusia lebih dari tiga tahun.
Motor yang tidak melakukan atau gagal uji emisi terancam denda Rp 250.000, sedangkan mobil yang tak lulus uji emisi terancam denda Rp 500.000.
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR