Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Waduh Kendaraan Usia Lebih dari Tiga Tahun di Jakarta Wajib Lulus Tes Uji Emisi, Kalau Gagal Ini Hukumannya

Naufal Nur Aziz Effendi - Kamis, 28 Oktober 2021 | 10:00 WIB
Perhatian kendaraan berusia lebih dari tiga tahun wajib lolos uji emisi di Jakarta, kalau gagal ini hukumannya
Kompas.id
Perhatian kendaraan berusia lebih dari tiga tahun wajib lolos uji emisi di Jakarta, kalau gagal ini hukumannya

Otomania.com - Waduh kendaraan usia lebih dari tiga tahun di Jakarta wajib lulus tes uji emisi, kalau gagal ini hukumannya.

Pengumuman untuk sobat Otomania.com, khususnya untuk yang memiliki kendaraan berusia tiga tahun atau lebih.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan sanksi tilang dan denda terhadap kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi.

Sanksi tilang dan denda tersebut akan mulai diterapkan pada 13 November 2021 mendatang.

Baca Juga: Enggak Bisa Bohong, Kendaraan Tidak Lulus Uji Emisi Bakal Ketahuan, Petugas Bocorkan Rahasianya

Adapun untuk tujuan pemberlakukan wajib uji emisi ini sebagai upaya memperbaiki kualitas udara Jakrta.

“Mudah-mudahan upaya menciptakan udara bersih di Jakarta ini didukung oleh semua pihak,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto, dilansir dari Kompas.com, Selasa (26/10/2021).

Merujuk aturan yang berlaku, yakni Peraturan Gubernur (Perhub) DKI No. 66 Tahun 2020, kendaraan yang diwajibkan mengikuti uji emisi adalah mobil maupun motor yang telah berusia lebih dari tiga tahun.

Motor yang tidak melakukan atau gagal uji emisi terancam denda Rp 250.000, sedangkan mobil yang tak lulus uji emisi terancam denda Rp 500.000.

Baca Juga: Pemberlakuan Pajak Emisi Bikin Harga Mobil Baru Toyota Kena Revisi, Innova Naik Tipis, Altis dan Camry Anjlok Segini

Kebijakan tilang ini juga sejalan dengan tuntutan citizen lawsuit yang dalam amar putusannya memerintahkan Pemprov DKI menjatuhkan sanksi bagi sumber bergerak.
 
Yaitu kendaraan bermotor yang mencemari udara atau tidak lulus uji emisi.

Kendaraan bermotor, kata Asep, merupakan salah satu sumber polusi udara di Jakarta.
Peningkatan jumlah dan jenis kendaraan bermotor menyebabkan meningkatnya jumlah emisi yang dikeluarkan berupa karbon monoksida (CO), hidrokarbon (HC), nitrogen oksida (NO), dan debu.

"Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta mengajak masyarakat pemilik kendaraan bermotor untuk turut serta menjaga kualitas udara Jakarta dengan melakukan pemeliharaan kendaraan secara rutin dan melakukan uji emisi kendaraan bermotor secara berkala," pungkas Asep.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kendaraan Usia Lebih dari 3 Tahun di Jakarta Harus Lulus Tes Uji Emisi atau Bersiap Ditilang"

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa