Otomania.com - Wajib uji emisi bakal diberlakukan bagi kendaraan bermotor selain pelat B yang melintas di Jakarta, begini kata polisi.
Beberapa waktu lalu sudah diberitakan mengenai uji emisi gas buang kendaraan kembali digelar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Uji emisi gas buang kendaraan tersebut dilakukan bersama-sama dengan pihak kepolisian.
Karena hal tersebut, pihak kepolisian akan menerapkan sanksi bagi kendaraan berusia lebih dari tiga tahun yang tidak lulus atau tidak mengikuti uji emisi.
Perlu sobat Otomania.com ketahui, penerapan kebijakan tersebut rupanya tidak hanya berlaku untuk kendaraan bermotor pelat B saja.
Melainkan semua kendaraan selain pelat B yang beroperasi di DKI Jakarta juga diwajibkan mengikuti uji emisi.
Hal tersebut seperti yang disampaikan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono.
"Secara Nasional sudah diatur oleh undang-undang di pasal 48 Ayat 3 mengenai uji emisi menjadi persyaratan yang paling pertama," ujar AKBP Argo Wiyono kepada GridOto.com belum lama ini.
Baca Juga: Dendanya Bikin Nangis, Kendaraan Enggak Lolos Uji Emisi Bakal Enggak Bisa Bayar Pajak
"Jadi kendaraan yang pelat nomornya di luar Jakarta, ketika mereka beroperasi di DKI mereka juga punya kewajiban untuk melakukan uji emisi, sehingga mereka mengetahui kendaraan yang digunakan itu di bawah ambang baku mutu yang sudah tetapkan atau tidak," kata dia.
Namun untuk sekarang sobat tidak perlu cemas, soalnya pihak kepolisian saat ini tidak memberlakukan dulu penindakan tilang.
"Tentunya kita baru sebatas mensosialisasikan. Sehingga sebelum kita melakukan penindakan kita pastikan dulu untuk kendaraan operasional sudah lulus uji semua. Sehingga dalam waktu dekat kita akan melakukan penindakan," paparnya.
Sebagai informasi, sebelumnya sudah dijelaskan untuk pemilik motor dan mobil berusia tiga tahun lebih yang tidak lolos atau tidak mengikuti uji emisi, akan dikenakan beberapa sanksi.
Baca Juga: Mau Uji Emisi di Bengkel Resmi Isuzu? Enggak Mahal, Isuzu Panther Cukup Siapkan Dana Segini
Diantaranya jika kendaraan tak lulus uji emisi tadi parkir di bawah fasilitas Pemprov DKI, baik di gedung atau pusat perbelanjaan, akan langsung dikenakan biaya tarif parkir tertinggi hingga sulit melakukan perpanjangan STNK.
Khusus untuk denda tilang, aturannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 dan 286.
Pada aturan tersebut dijelaskan untuk kendaraan bermotor roda dua yang tidak melakukan atau tidak lulus uji emisi, maka akan dikenakan sanksi denda Rp 250 ribu atau pidana kurungan paling lama 1 bulan.
Sementara kendaraan bermotor roda empat, sanksi dendanya jauh lebih besar, yaitu sebesar Rp 500 ribu atau pidana kurungan maksimal 1 bulan.
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR