Otomania.com - Penting! Dokter Ungkap Fakta Mengerikan, Kelamaan Dengar Knalpot Brong Bisa Rusak Syaraf
Penggunaan knalpot brong ini dinilai dapat mengganggu ketertiban berkendara dan kenyamanan lingkungan sekitar.
Penggunaan knalpot brong juga melanggar Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.7 tahun 2009 soal tingkat kebisingan.
Namun, sudah tahu belum kalau penggunaan knalpot brong juga berpengaruh terhadap kondisi kesehatan seseorang?
Disampaikan oleh Vicky Riyadi selaku Dokter Spesialis Telinga, Hidung dan Tenggorokan (THT) dari Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati.
Seseorang yang intens mendengar suara bising berlebih dapat mengalami kehilangan pendengaran.
"Sering mendengar suara knalpot atau benda yang mengeluarkan suara bising berlebih secara kontinyu dan dalam waktu panjang, dapat mengganggu daya pendengaran manusia," ucap Vicky saat dihubungi beberapa waktu lalu.
"Istilah medisnya yaitu Noise Induced Hearing Loss (NiHL)," imbuhnya.
Vicky mengatakan, NiHL karena knalpot brong dan aktivitas lainnya disebabkan keterbatasan kemampuan telinga dalam mendengar suara bising.
Ia juga menjelaskan jika lama kelamaan, sel-sel saraf di dalam telinga bisa terganggu.
Baca Juga: Polisi Giat Razia Knalpot Bising, Begini Nasib Pedagang Knalpot Racing Sekarang
"Selain sering mendengar suara bising dengan desibel tinggi, NiHL atau hilang pendengaran juga akibat sel-sel saraf rumah siput di dalam telinga melemah dan menyebabkan rumah siput ini lelah. Dampak jangka panjangnya bisa tuli saraf," sebut Vicky.
Terkait penggunaan knalpot brong, Vicky menyatakan jika gangguan pendengaran utamanya bakal menyerang pengendara itu sendiri dibanding orang di sekitarnya.
"Ketulian bisa menyerang kedua telinga si pengendara motor dengan knalpot bersuara keras, karena mereka yang paling sering mendengar kebisingan tersebut. Kalau orang lain di sekitarnya, kan hanya terganggu suara yang sekadar lewat saja," jelasnya.
"Itulah kengapa penyakit ini bisa dialami pekerja pabrik, bengkel atau bandara yang lingkungan kerjanya ada suara bising berlebih. Makanya pekerja di sana wajib pakai earplug saat bekerja," lanjutnya.
Baca Juga: Cuma Ngingetin Aja, Ini Hukumannya Bagi Yang Masih Nekat Pakai Knalpot Brong di Jalanan
Menurut Vicky, penulian saraf dalam fenomena knalpot brong tidak bisa dipastikan sebelum adanya pengecekan langsung oleh dokter spesialis.
"NiHL tidak bisa kami vonis langsung untuk pengendara motor berknalpot bising melebihi standar. Sebab kami harus cek dulu gangguan fisik dan penunjangnya, cek endoskopi hingga audiometrinya. Nanti bisa dilihat apakah gangguan pendengarannya sudah sampai saraf atau tidak," terangnya.
"Analisis ini juga harus berdasarkan umur pasien, lama gangguan pendengaran dan tingkat ketulian. Misalnya apakah tuli konduktif atau tuli saraf? Jadi jika pengendara mengalami gangguan pendengaran, segera periksa ke dokter spesialis THT," sambung Vicky.
Ia menambahkan, tuli saraf terbilang sulit disembuhkan dan bakal menelan biaya hingga ratusan juta rupiah untuk penyembuhannya.
"Tuli saraf akan susah sembuhnya. Jika saraf belum kena mungkin bisa dengan pengecekan dan pengobatan di rumah sakit. Namun solusi untuk tuli saraf, biasanya bisa dengan alat bantu dengar," papar Vicky lagi.
Pemerhati Masalah Transportasi, Budiyanto, menyatakan bahwa pengendara perlu mengetahui regulasi standar kebisingan knalpot motor yang dibuat pemerintah.
"Dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 7 tahun 2009 dijelaskan tingkat kebisingan untuk motor kapasitas 80 cc hingga 175 cc adalah maksimal 83 dB (desibel) dan di atas 175 cc maksimal 80 dB," jelasnya beberapa waktu lalu.
Editor | : | Dimas P |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR