Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Razia Knalpot Racing Polresta Tasikmalaya Enggak Ditilang, Cukup Lakukan Ini Boleh Pulang

Parwata - Minggu, 23 Agustus 2020 | 11:00 WIB
Ilustrasi - Knalpot bising yang sangat mengganggu orang lain.
tribunjabar/ferri amiril mukminin
Ilustrasi - Knalpot bising yang sangat mengganggu orang lain.

Otomania.comPolresta Tasikmalaya menggelar razia motor dengan knalpot racing, bising atau biasa dibilang knalpot brong, namun oleh petugas namun tidak dilakukan tilang, hanya pendekatan persuasif.

Melansir dari TribunJabar.com, seperti pada razia yang dilakukan oleh petugas Polsek Cihideung, Sabtu (22/8/2020) kemarin.

Baca Juga: Puluhan Knalpot Brong Hancurkan, Ada Kejadian Yang Bikin Was-was Saat Mobil Tumbuk Beraksi

Saat mendapati sebuah motor melintas di Jalan Pasar Wetan dengan suara knalpot bising, langsung dihentikan. Sepeda motor itu kemudian dibawa ke Pos Polisi Mayasari Plasa.

Petugas tidak melakukan tindakan tilang tapi menasihati pengendara dan menerangkan pasal UU Lalu-lintas yang dilanggar jika memakai knalpot bising.

"Setelah dinasihati, kami tidak melakukan tindakan tilang tapi persuasif dulu tapi tegas. Yakni memerintahkan agar knalpot standarnya dibawa ke pos untuk dipasang kembali," kata Kapolsek Cihideung, Kompol Setiyana.

Pengendara akhirnya menelepon saudaranya untuk dibawakan knalpot aslinya. Kemudian knalpot standar dipasang dan baru diizinkan pergi.

Baca Juga: Menggunung, Ribuan Knalpot Motor Brong Diamankan Polda Belitung, Ada Usulan Jadi Rumpon Ikan

"Untuk mengantisipasi knalpot bising dipasang kembali, maka kami amankan," ujar Setiyana.

Dia mengimbau pengendara berknalpot bising sadar bahwa itu mengganggu kenyamanan orang lain.

Polresta Tasikmalaya mulai menggelar razia knalpot bising setelah muncul sejumlah kejadian bentrok warga dengan kawanan bermotor akibat knalpot bising.


Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Polisi Razia Knalpot Bising di Kota Tasikmalaya, Harus Diganti Standar Baru Boleh Pergi,

Editor : Dimas Pradopo
Sumber : TribunJabar.id

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa