Otomania.com - Debt Collector Ternyata Punya Banyak Sebutan, Kenali Biar Gak Kaget, Di Daerahmu Apa Panggilannya?
Di Indonesia, istilah debt collector dianggap mencerminkan sosok penagihan hutang yang mengutamakan tindakan kekerasan.
Pasanya kerap terjadi pemukulan atau menarik kendaraan secara paksa yang dilakukan oleh debt collector.
Hal ini yang kemudian membuat istilah debt collector ini terkesan menyeramkan bahkan punya stereotip yang negatif.
Baca Juga: Debt Collector Gigit Jari, 6 Aplikasi Sakti Penagih Hutang Segera Dihapus
Debt collector punya banyak sebutan halus meskipun secara artinya sih sama saja.
Seperti yang disampaikan Muhammad Fajar Triananda, Direktur PT Jostien Sukses Sejahtera (JSS), sebuah perusahaan penyedia jasa Professional Collector.
"Banyak istilah yang bisa kita dengar tentang istilah debt collector di lapangan. Terkadang setiap orang atau daerah mempunya istilah masing-masing," ujar Fajar lewat pesan singkat, Senin (8/3/2021) lalu.
Baca Juga: Debt Collector Pantesan Galak, Upah Tarik Satu Motor Ternyata Gede Juga!
"Ada yang menyebut sebagai external collector, professional collector, desk collector, petugas penyelesaian kredit bermasalah, jasa penagih, juru tagih, juru sita, mata elang, dan lain-lain," jelasnya.
Bahkan, ia mengatakan kalau istilah debt collector itu sendiri membuat kesan seram yang selalu ditimbulkan atas profesi ini..
Sebagai informasi, debt collector sebenarnya adalah pihak ketiga yang menghubungkan antara kreditur dengan debitur dalam hal penagihan utang.
Penagihan tersebut hanya dilakukan apabila kualitas tagihan kredit yang dimaksud telah termasuk dalam kategori kolektibilitas diragukan, macet, dan bermasalah.
Penggunaan jasa debt collector biasanya terkait dengan utang piutang yang telah memasuki kriteria kredit macet.
Pada dasarnya, tidak ada peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur tentang debt collector di Indonesia.
Namun dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/2/PBI/2012 dan Surat Edaran Bank Indonesia No.14/20/DPNP Perihal Prinsip Kehati-hatian bagi Bank Umum yang Melakukan Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Pihak Lain, mengatur mengenai tata cara pelaksanaan alih daya.
Salah satunya termasuk kegiatan penagihan utang oleh Perusahaan Penyedia Jasa (PPJ) yaitu pihak ketiga yang secara umum masyarakat lebih mengenal dengan sebutan debt collector.
Editor | : | Dimas P |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR