Otomania.com - OJK Meminta Aplikasi Penagih Hutang Yang Digunakan Debt Collector Diblokir, Ini Alasannya
Sebelumnya para debt collector atau mata elang menggunakan buku catatan untuk mengetahui yang motor kredit macet.
Kemana pun buku tebal tersebut dibawa debt collector untuk mengawasi motor atau mobil yang lewat, di pinggir jalan.
Namun, keberadaan buku tebal catatan tersebut telah tergantikan dengan aplikasi yang ada di handphone.
Baca Juga: Debt Collector Pantesan Galak, Upah Tarik Satu Motor Ternyata Gede Juga!
Data motor atau mobil yang kreditnya macet bisa didapat dari aplikasi handphone.
Kalau data tersebut dengan mudah dilihat oleh orang umum dengan mudah disalahgunakan.
Bahkan debt collector sendiri kerap memanfaatkan aplikasi tersebut hingga melanggar aturan yang berlaku.
Itu yang membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) minta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meminta pemblokiran aplikasi debt collector tersebut.
Baca Juga: Segampang Ini Debt Collector Tahu Mobil dan Motor Yang Kredit Macet, Didukung Aplikasi Canggih
Tercantum dalam surat permohonan OJK yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan.
“Otoritas Jasa Keuangan mendapatkan informasi yang menyampaikan bahwa ada beberapa aplikasi yang digunakan oleh para tenaga jasa penagih atau debt collector untuk melakukan penarikan objek sitaan dengan melanggar ketentuan yang berlaku,” tulis surat tersebut, dikutip Jumat (30/7/2021).