Otomania.com - Cukup dengan satu pertanyaan ini, debt collector bakalan mundur, simak penjelasan ini.
Oknum debt collector yang menarik paksa kendaraan di jalan raya, masih saja terjadi.
Bahkan tak jarang diberitakan adanya aksi keributan antara debitur dengan oknum debt collector yang menarik kendaraan di jalanan.
Nah jika mendapati oknum debt collector seperti itu, jangan dulu merasa takut, apalagi kalau merasa sudah melunasi kewajiban tagihan.
Baca Juga: Heboh Debt Collector VS Ojol Baku Hantam di Sawah Besar, Helm Berterbangan
Jika harus berhadapan dengan oknum debt collector yang ada cara-caranya yang bisa digunakan.
Hal itu, seperti yang dijelaskan oleh Ketua Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi.
“Juru tagih tetap boleh, asal mengikuti aturan-aturan yang sudah ditentukan, enggak sembarangan. Misalnya untuk cara dan jam telepon saja itu ada ketentuannya,” ujar Tulus kepada Kompas.com, Selasa (16/3/2021).
Menanggapi kejadian penarikan kendaraan di pinggir jalan, Tulus mengatakan.
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | Kompas.com,Motorplus-online.com |
KOMENTAR