Jika klaim konsumen sudah lunas, didatangi juru tagih itu tidak masuk akal.
Tak hanya itu saja, Tulus juga menjelaskan bila juru tagih ingin menarik kendaraan maka ada syarat yang harus dipenuhi. Silahkan ajukan pertanyaan ini.
Yakni apakah mereka sudah melakukan kewajiban membawa surat sita fidusia dari pengadilan.
“Ketika mendatangi konsumen, juru tagihnya membawa atau tidak surat sita fidusia dari pengadilan?," katanya.
"Karena konsumen dianggap bakal bayar, boleh diambil motor atau mobilnya tetapi harus seizin pengadilan, tidak boleh sembarangan,” sambung Tulus.
Baca Juga: Nikita Mirzani Siram Muka Debt Collector, Kesal Dibilang Telat Bayar Cicilan Mobil Mau Ditarik Paksa
Kemudian, soal klaim konsumen sudah lunas harus benar dipastikan oleh kedua pihak.
Karena, bisa jadi adanya juru tagih yang datang, ada data yang berbeda antara konsumen dengan pihak leasingnya.
Nah, kalau memang bertemu dengan oknum yang mengaku sebagai debt collector ingin menyita kendaraan.
Kendaraan jangan langsung diberikan, sebaiknya segera tanyakan seperti pertanyaan tadi.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditagih Debt Collector, Pastikan Mereka Bawa Surat Ini"
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | Kompas.com,Motorplus-online.com |
KOMENTAR