Otomania.com - Cukup dengan satu pertanyaan ini, debt collector bakalan mundur, simak penjelasan ini.
Oknum debt collector yang menarik paksa kendaraan di jalan raya, masih saja terjadi.
Bahkan tak jarang diberitakan adanya aksi keributan antara debitur dengan oknum debt collector yang menarik kendaraan di jalanan.
Nah jika mendapati oknum debt collector seperti itu, jangan dulu merasa takut, apalagi kalau merasa sudah melunasi kewajiban tagihan.
Baca Juga: Heboh Debt Collector VS Ojol Baku Hantam di Sawah Besar, Helm Berterbangan
Jika harus berhadapan dengan oknum debt collector yang ada cara-caranya yang bisa digunakan.
Hal itu, seperti yang dijelaskan oleh Ketua Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi.
“Juru tagih tetap boleh, asal mengikuti aturan-aturan yang sudah ditentukan, enggak sembarangan. Misalnya untuk cara dan jam telepon saja itu ada ketentuannya,” ujar Tulus kepada Kompas.com, Selasa (16/3/2021).
Menanggapi kejadian penarikan kendaraan di pinggir jalan, Tulus mengatakan.
Jika klaim konsumen sudah lunas, didatangi juru tagih itu tidak masuk akal.
Tak hanya itu saja, Tulus juga menjelaskan bila juru tagih ingin menarik kendaraan maka ada syarat yang harus dipenuhi. Silahkan ajukan pertanyaan ini.
Yakni apakah mereka sudah melakukan kewajiban membawa surat sita fidusia dari pengadilan.
“Ketika mendatangi konsumen, juru tagihnya membawa atau tidak surat sita fidusia dari pengadilan?," katanya.
"Karena konsumen dianggap bakal bayar, boleh diambil motor atau mobilnya tetapi harus seizin pengadilan, tidak boleh sembarangan,” sambung Tulus.
Baca Juga: Nikita Mirzani Siram Muka Debt Collector, Kesal Dibilang Telat Bayar Cicilan Mobil Mau Ditarik Paksa
Kemudian, soal klaim konsumen sudah lunas harus benar dipastikan oleh kedua pihak.
Karena, bisa jadi adanya juru tagih yang datang, ada data yang berbeda antara konsumen dengan pihak leasingnya.
Nah, kalau memang bertemu dengan oknum yang mengaku sebagai debt collector ingin menyita kendaraan.
Kendaraan jangan langsung diberikan, sebaiknya segera tanyakan seperti pertanyaan tadi.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditagih Debt Collector, Pastikan Mereka Bawa Surat Ini"
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | Kompas.com,Motorplus-online.com |
KOMENTAR