Otomania.com - Debt collector kasar dan tarik paksa motor, adukan saja ke nomor telepon ini.
Aksi yang dilakukan debt collector tarik paksa motor meresahkan dan belakangan ini menjadi sorotan netizen .
Seorang oknum debt collector beberapa waktu lalu menarik paksa sebuah motor yang belum lunas cicilan.
Oknum debt collector berinisial IS (41) itu menarik langsung Honda BeAT dari rumah debiturnya.
Baca Juga: Awalnya Galak, Debt Collector Mau Tarik Paksa Mobil, Ujung-ujungnya Nangis, Kok Bisa?
Namun, pelaku tersebut sudah berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian Way Bungur, Lampung Timur, Lampung.
Aksi debt collector yang main tarik paksa motor atau kendaraan di tengah jalan, melanggar dan melawan hukum.
Terlebih di masa pandemi seperti sekarang ini, ada kebijakaan relaksasi cicilan kredit bagi konsumen yang terdampak covid-19.
Debt collector pun diminta sementara untuk berhenti menagih hutang ke nasabah.
Namun, jika masih ada debt collector yang berperilaku sewenang-wenang dalam menagih, hingga berbuat kasar, bisa adukan ke 5 lembaga ini.
1. Bank Indonesia (BI)
BI sebagai otoritas moneter berkewajiban memberikan perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran (penarikan dana, transfer dana, kegiatan alat pembayaran menggunakan kartu ATM/debet/kartu kredit, uang elektronik, dan lainnya).
Pengaduan ke BI bisa disampaikan melalui:
Baca Juga: 11 Debt Collector Pelaku Pencegatan Anggota TNI Ditangkap, Serda Nurhadi Akan Diperiksa
- Contact center BICARA
- Telepon: 021-131
- Email: bicara@bi.go.id
- Form pengaduan online: www.bi.go.id/perlindungan-konsumen/form
- Surat: Dikirim ke Gedung Tipikal, Lantai 1 DUPK BI.
- Datang langsung ke Gedung B lantai 1, Komplek Perkantoran BI, Jl. M.H. Thamrin No. 2, Gambir, Jakarta Pusat.
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | Motorplus-online.com |
KOMENTAR