Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Spion Bar End dan Nempel di Bodi Siap-siap Kena Tilang, Polisi : Posisi Spion Harus di Atas Setang

Parwata,Aong - Selasa, 13 Juli 2021 | 12:00 WIB
Spion model jalu tetap ditilang
Otomotidnet
Spion model jalu tetap ditilang

 

Otomania.com - Polisi Tegaskan Spion Bar End Tak Sesuai Aturan, Bakal Ditilang. Berikut adalah bentuk dan posisi spion yang salah menurut Polisi.

Paling benar jelas spion motor standar pabrik, sudah dibikin aman agar bisa memantau bagian belakang kendaraan.

Selain itu, lebar spion motor standar pabrik sudah tepat, tidak terhalang oleh badan sang pengendara motor.

Namun begitu tidak sedikit pengguna atau pemilik motor yang mengganti spion motor miliknya dengan spion variasi.

Spion motor model variasi atau aksesoris biasanya ukurannya lebih pendek dibanding dengan spion asli bawaan motor.

Salah satu spion motor variasi yang tetap kena tilang oleh petugas polisi yakni bar end mirror atau biasa disebut model jalu.

Posisi spion bar end mirror ini posisinya, berada di bawah setang motor.

Baca Juga: Mana Yang Bisa Ditilang? Knalpot Racing atau Knalpot Bising, Ini Jawaban Polisi

All New Yamaha NMAX, Posisi Spion Pindah Ke Depan
VND untuk Otomotifnet
All New Yamaha NMAX, Posisi Spion Pindah Ke Depan

Selain bar end mirror, ada juga beberapa skutik besar macam Yamaha NMAX dan Honda PCX yang mengubah spionnya ke posisi bodi depan.

Lantas, akankah pemilik motor yang mengganti posisi spionya ke bagian depan tersebut akan diberikan tilang oleh polisi?

Kasatlantas Jakarta Pusat, Kompol Lilik mengatakan, standarisasi dari penggunaan spion motor itu mengenai ukuran dan fungsinya.

Poin utama adalah spion dapat melihat ke belakang dan samping.

"Untuk spion jelas harus sesuai dengan aturan, posisi spion harus berada di atas setang kendaraan bagi roda dua. Tidak boleh ada di bawah setang motor," kata Kompol Lilik, (1/7/21) dikutip dari Gridoto.com.

Lebih lanjut, Lilik juga mengatakan, jika posisi spion berada bukan di area setang, pengendara juga akan dikenakan saksi tilang.

Selain itu, Kompol Lilik juga menegaskan, bahwa kaca spion juga harus terpasang di kedua sisi secara utuh.

Jika hanya terpasang salah satu sisi, tetap akan dikenakan tilang.

Pasang spion Bar End
Aziz
Pasang spion Bar End

Baca Juga: Naik Motor Sambil Dengerin Musik Bisa Ditilang? Gini Kata Polisi...

"Jadi kanan dan kiri harus lengkap. Kemudian berfungsi bisa melihat ke belakang dan samping. Kalau tidak ya kena tilang," jelasnya.

"Pemilik kendaraan sebaiknya mempertimbangkan modifikasi yang akan dilakukan. Jangan sampai menghilangkan fungsi utama hanya untuk gaya," tutupnya.

Satu yang perlu diketahui, pabrik telah mendesain spion motor  dengan sebaik mungkin.

Jadi jika ingin mengubah harus melihat manfaatnya, jangan hanya asal pasang saja.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa