GridOto.com - Klakson merupakan alat penunjang keselamatan di jalan, maka tak heran jika perangkat itu jadi hal wajib yang juga diatur dalam UU Lalu Lintas.
Klakson adalah kelengkapan kendaraan yang menjadi alat komunikasi dengan pengguna jalan yang lain.
Namun perlu diingat, penggunaan klakson tidak boleh sembarangan dan harus mengikuti etika yang berlaku.
Pastikan terlebih dahulu, apakah klakson dapat berfungsi dan sudah sesuai dengan aturan.
Pasalnya, jika berkendara tanpa adanya klakson juga bisa ditilang lho.
Baca Juga: Pemotor Bonceng Bertiga Hantam Taksi Online, Dua Tewas di Tempat, Diduga Usai Pesta Miras
Peraturan tersebut sesuai dengan Pasal 285 ayat 1.
Itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009.
"Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu," bunyi Pasal 285 ayat 1.
Baca Juga: Street Manners: Awas Bahaya, Konsumsi Minuman Berenergi Saat Badan Letih Berkendara Bisa Fatal
Nah, kesimpulannya jika motor kita tidak memiliki klakson bakalan kena tilang.
Dendanya juga lumayan, paling banyak sampai Rp 250 ribu, dan bisa kena kurungan paling lama 1 bulan.
Ingat Sob, selalu patuhi peraturan berlalu lintas yang berlaku ya.
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
KOMENTAR