Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Cuma Butuh 30 Detik, Urusan Tilang di Denpasar Pakai Drive Thru, Demi Cegah Penyebaran Covid-19

Adi Wira Bhre Anggono - Senin, 4 Mei 2020 | 12:08 WIB
Penerapan sistem tilang drive thru di Kejari Denpasar, Senin (4/5/2020).
Tribun-Bali.com/Putu Candra
Penerapan sistem tilang drive thru di Kejari Denpasar, Senin (4/5/2020).

Otomania.com - Ada pelayanan baru di Kota Denpasar Bali, yakni pelayanan urusan tilang dengan sistem drive thru.

Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar telah meresmikannya pada Senin (4/5/2020) kemarin.

Sistem ini untuk mempermudah sekaligus mempercepat pelayanan terhadap para pelanggar tilang kendaraan.

Juga dalam rangka memecah atau meminimalisir berkumpulnya orang terkait pencegahan penyebaran covid-19.

Dari uji coba yang dilaksanakan, rata-rata para pelanggar yang mengurus tilang hingga barang bukti tilang diserahkan membutuhkan waktu sekitar 30 detik.

 Baca Juga: Revo Hitam Parkir di Depan Kosan, Ternyata Ada yang Lagi Eksekusi, Driver Ojol Cewek Gagal Cari Orderan

"Hari ini kami meresmikan pengurusan tilang dengan sistem drive thru.

Ini adalah inovasi agar masyarakat mempunyai alternatif pilihan dan untuk mempermudah terutama dalam hal pengambilan bukti tilang," terang Kepala Kejari (Kajari) Luhut Istighfar didampingi Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta.

Dikatakan Luhur, tilang drive thru ini merupakan bagian dari protokol pencegahan Covid-19, yakni memecah atau meminimalisir berkumpulnya orang.

"Tadi kita lihat yang ngurus tilang kurang lebih memakan waktu lebih kurang 30 detik.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa