Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Cuma Butuh 30 Detik, Urusan Tilang di Denpasar Pakai Drive Thru, Demi Cegah Penyebaran Covid-19

Adi Wira Bhre Anggono - Senin, 4 Mei 2020 | 12:08 WIB
Penerapan sistem tilang drive thru di Kejari Denpasar, Senin (4/5/2020).
Tribun-Bali.com/Putu Candra
Penerapan sistem tilang drive thru di Kejari Denpasar, Senin (4/5/2020).

Apapun tilangnya kami bisa melayani. Rencanannya kami akan memperbaharui tempat tilang," jelas Luhur.

 Baca Juga: Seorang Pemotor Dikeroyok 3 Orang Pemuda, Korban Terjatuh Bersama Motor, Videonya Viral

Pihak juga menyampaikan, selain pelayanan sistem drive thru, Kejari Denpasar akan bekerjasama dengan Kantor Pos dalam hal pengurusan tilang.

Nantinya pelanggar bisa mengurus pembayaran tilang melalui semua kantor pos.

"Tidak hanya untuk warga Kota Denpasar, apabila pelanggar tinggal di Gianyar, Jembrana atau Buleleng dan melakukan pelanggaran di Denpasar bisa membayar tilang di kantor pos terdekat tempat ia tinggal.

Nanti barang bukti tilang akan dikirim ke alamat rumah pelanggar.

 Baca Juga: Tak Bisa Seenaknya, Pemudik yang Nekat Keluar Jakarta Terancam Tak Bisa Balik Lagi Dalam Waktu Dekat

Jadi orang yang tinggal di Jembrana atau Buleleng tidak perlu jauh-jauh mengurus tilang ke Denpasar," paparnya.

"Kami juga ada aplikasi Wayan Adhyaksa. Jadi melalui aplikasi ini kami mencantumkan pembayaran tilang melalui pembayaran tilang nasional BRI.

Pelanggar cukup datang ke Kejari Denpasar mengambil barang bukti tilangnya.

Ini juga dalam mempermudah dan memberikan pilihan ke masyarakat dalam hal pengurusan tilang.

 Baca Juga: Apa Kabar Moge Milik Uje? Ustadz Zacky Mirza Mengaku Didatangi Almarhum Sebelum Membelinya

Semakin banyak pilihan masyarakat kian dipermudah dalam hal pelayanan.

Ini juga dalam rangka Kejari Denpasar menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)," tutup Luhur.

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul "Kejari Denpasar Resmikan Sistem Drive Thru, Urus Tilang Pelanggar Kendaraan Cukup 30 Detik".

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa