Apapun tilangnya kami bisa melayani. Rencanannya kami akan memperbaharui tempat tilang," jelas Luhur.
Baca Juga: Seorang Pemotor Dikeroyok 3 Orang Pemuda, Korban Terjatuh Bersama Motor, Videonya Viral
Pihak juga menyampaikan, selain pelayanan sistem drive thru, Kejari Denpasar akan bekerjasama dengan Kantor Pos dalam hal pengurusan tilang.
Nantinya pelanggar bisa mengurus pembayaran tilang melalui semua kantor pos.
"Tidak hanya untuk warga Kota Denpasar, apabila pelanggar tinggal di Gianyar, Jembrana atau Buleleng dan melakukan pelanggaran di Denpasar bisa membayar tilang di kantor pos terdekat tempat ia tinggal.
Nanti barang bukti tilang akan dikirim ke alamat rumah pelanggar.
Baca Juga: Tak Bisa Seenaknya, Pemudik yang Nekat Keluar Jakarta Terancam Tak Bisa Balik Lagi Dalam Waktu Dekat
Jadi orang yang tinggal di Jembrana atau Buleleng tidak perlu jauh-jauh mengurus tilang ke Denpasar," paparnya.
"Kami juga ada aplikasi Wayan Adhyaksa. Jadi melalui aplikasi ini kami mencantumkan pembayaran tilang melalui pembayaran tilang nasional BRI.
Pelanggar cukup datang ke Kejari Denpasar mengambil barang bukti tilangnya.
Ini juga dalam mempermudah dan memberikan pilihan ke masyarakat dalam hal pengurusan tilang.
Baca Juga: Apa Kabar Moge Milik Uje? Ustadz Zacky Mirza Mengaku Didatangi Almarhum Sebelum Membelinya
Semakin banyak pilihan masyarakat kian dipermudah dalam hal pelayanan.
Ini juga dalam rangka Kejari Denpasar menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)," tutup Luhur.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul "Kejari Denpasar Resmikan Sistem Drive Thru, Urus Tilang Pelanggar Kendaraan Cukup 30 Detik".
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | Tribun-Bali.com |
KOMENTAR