Otomania.com - Gara-gara warga komplain suaranya bising, puluhan motor berknalpot racing terjaring razia, ditilang dan wajib ganti knalpot aslinya. Polres Kebumen pun menjelaskan motor yang boleh pakai knalpot racing.
Satuan Lalu lintas Polres Kebumen menjaring puluhan motor yang menggunakan knalpot non standar pabrik.
Puluhan motor dengan knalpot racing atau bukan standarnya itu terjaring razia dalam kurun waktu empat hari yakni mulai 25 sampai 29 Mei 2020.
Melansir dari TribunJateng.com, Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan.
Razia motor tersebut dilakukan tidak hanya di suatu tempat tertentu saja , melainkan secara Hunting System.
Yakni, saat anggota melaksanakan patroli dan mendapati pengendara menggunakan knalpot non standar pabrik, pada saat itu juga dilakukan penindakan.
"Selama empat hari mulai dari tanggal 25 mei sampai 29 Mei 2020 sudah 74 motor kami jaring.
Puluhan motor itu menggunakan knalpot non standar pabrik, ini merupakan aduan dari masyarakat yang resah dengan suara bising," kata Kapolres Kebumen.
Di masa seperti ini, kata Rudy, saat dunia sedang menghadapi Pandemi Covid-19 seharusnya masyarakat jangan menambah kegaduhan dengan menggunakan motor yang knalpotnya bising.
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | TribunJateng.com |
KOMENTAR