Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tilang Puluhan Motor Gara-gara Knalpot, Polres Kebumen Jelaskan Motor Yang Boleh Pakai Knalpot Racing

Parwata - Sabtu, 30 Mei 2020 | 11:00 WIB
rilis kasus penyitaan kendaraan dengan kenalpot tak standar oleh Polres Kebumen
ISTIMEWA
rilis kasus penyitaan kendaraan dengan kenalpot tak standar oleh Polres Kebumen

Selain ditilang, mereka juga disuruh mengganti knalpot dengan yang standar pabrik.

Baca Juga: Ujang Ditemukan Bersimbah Darah di Depan Kios, Pemotor Knalpot Brong Kena Tempeleng

Kapolres berharap masyarakat agar saling membantu dan mengingatkan sesama pengguna kendaraan.

Agar tidak lagi menggunakan knalpot non standar pabrik yang membuat suara bising dan mengganggu masyarakat.

Kasat Lantas Polres Kebumen AKP Muh Rikha Zulkarnain mengaku akan terus menindak sepeda motor yang menggunakan knalpot racing atau yang tidak sesuai standar pabrik.

Menurut dia, penggunaan knalpot racing atau non pabrikan hanya boleh digunakan di arena atau sirkuit balap, tidak diperuntukkan untuk berkendara di jalan umum.

Para pelanggar dikenakan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 pasal 285 tentang lalu lintas, dengan ancaman dipidana kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.


Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Naik Motor Berknalpot Brong Tak Standar Pabrik di Kebumen Bisa Dipenjara 1 Bulan,

Editor : Dimas Pradopo
Sumber : TribunJateng.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa