Selain ditilang, mereka juga disuruh mengganti knalpot dengan yang standar pabrik.
Baca Juga: Ujang Ditemukan Bersimbah Darah di Depan Kios, Pemotor Knalpot Brong Kena Tempeleng
Kapolres berharap masyarakat agar saling membantu dan mengingatkan sesama pengguna kendaraan.
Agar tidak lagi menggunakan knalpot non standar pabrik yang membuat suara bising dan mengganggu masyarakat.
Kasat Lantas Polres Kebumen AKP Muh Rikha Zulkarnain mengaku akan terus menindak sepeda motor yang menggunakan knalpot racing atau yang tidak sesuai standar pabrik.
Menurut dia, penggunaan knalpot racing atau non pabrikan hanya boleh digunakan di arena atau sirkuit balap, tidak diperuntukkan untuk berkendara di jalan umum.
Para pelanggar dikenakan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 pasal 285 tentang lalu lintas, dengan ancaman dipidana kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Naik Motor Berknalpot Brong Tak Standar Pabrik di Kebumen Bisa Dipenjara 1 Bulan,
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | TribunJateng.com |
KOMENTAR