Otomania.com – Pengguna motor dengan knalpot brong dihimbau agar tidak berkonvoi di malam Tahun Baru 2020.
Himbauan tersebut disampaikan oleh Polres Kudus, untuk menghindari adanya kesalahpahaman serta gesekan antarwarga.
Melansir dari TribunJateng.com, disampaikan oleh Kapolres Kudus AKBP Catur Gatot Efendi, Rabu (25/12/2019).
“Kendaraan berknalpot brong akan kami tertibkan,” ujar Kapolres Kudus AKBP Catur Gatot Efendi, Rabu (25/12/2019), di sela meninjau bersama Forkopimda ke sejumlah gereja.
Imbauan untuk tidak konvoi juga menyasar bagi seluruh warga.
Baca Juga: Polisi Serius Bikin Satgas Anti Knalpot Brong, Penjualnya Gimana Ya?
Artinya, tidak hanya kendaraan berknalpot brong saja yang dilarang konvoi.
“Kendaraan motor lain kami imbau agar juga tidak konvoi untuk menghindari gesekan serta kesalahpahaman yang mungkin terjadi,” ujar Catur.
Tidak hanya konvoi, aparat Kepolisian juga akan mengawasi peredaran minuman keras serta barang haram lainnya pada malam pergantian tahun.
Pihaknya meminta kepada seluruh elemen masyarakat untuk turut mengawasinya.
Jika ditemukan peredaran miras, maka diimbau untuk langsung melaporkan ke polisi.
Baca Juga: Momen Motor Pakai Knalpot Brong, Polisi Suruh Dengar ‘Merdu Suaranya’
Editor | : | Indra Aditya |
Sumber | : | Tribunjateng.com |
KOMENTAR