Otomania.com - Gara-gara warga komplain suaranya bising, puluhan motor berknalpot racing terjaring razia, ditilang dan wajib ganti knalpot aslinya. Polres Kebumen pun menjelaskan motor yang boleh pakai knalpot racing.
Satuan Lalu lintas Polres Kebumen menjaring puluhan motor yang menggunakan knalpot non standar pabrik.
Puluhan motor dengan knalpot racing atau bukan standarnya itu terjaring razia dalam kurun waktu empat hari yakni mulai 25 sampai 29 Mei 2020.
Melansir dari TribunJateng.com, Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan.
Razia motor tersebut dilakukan tidak hanya di suatu tempat tertentu saja , melainkan secara Hunting System.
Yakni, saat anggota melaksanakan patroli dan mendapati pengendara menggunakan knalpot non standar pabrik, pada saat itu juga dilakukan penindakan.
"Selama empat hari mulai dari tanggal 25 mei sampai 29 Mei 2020 sudah 74 motor kami jaring.
Puluhan motor itu menggunakan knalpot non standar pabrik, ini merupakan aduan dari masyarakat yang resah dengan suara bising," kata Kapolres Kebumen.
Di masa seperti ini, kata Rudy, saat dunia sedang menghadapi Pandemi Covid-19 seharusnya masyarakat jangan menambah kegaduhan dengan menggunakan motor yang knalpotnya bising.
Selain ditilang, mereka juga disuruh mengganti knalpot dengan yang standar pabrik.
Baca Juga: Ujang Ditemukan Bersimbah Darah di Depan Kios, Pemotor Knalpot Brong Kena Tempeleng
Kapolres berharap masyarakat agar saling membantu dan mengingatkan sesama pengguna kendaraan.
Agar tidak lagi menggunakan knalpot non standar pabrik yang membuat suara bising dan mengganggu masyarakat.
Kasat Lantas Polres Kebumen AKP Muh Rikha Zulkarnain mengaku akan terus menindak sepeda motor yang menggunakan knalpot racing atau yang tidak sesuai standar pabrik.
Menurut dia, penggunaan knalpot racing atau non pabrikan hanya boleh digunakan di arena atau sirkuit balap, tidak diperuntukkan untuk berkendara di jalan umum.
Para pelanggar dikenakan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 pasal 285 tentang lalu lintas, dengan ancaman dipidana kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Naik Motor Berknalpot Brong Tak Standar Pabrik di Kebumen Bisa Dipenjara 1 Bulan,
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | TribunJateng.com |
KOMENTAR