Otomania.com - Knapot brong hasil razia Sat Lantas sejak awal tahun, Januari 2020 dimusnahkan oleh Polres Demak.
Knalpot brong merupakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis ketentuan penggunaan roda dua di jalan raya.
Melansir dari Tribunjateng.com mengenai knalpot brong, Kapolres Demak, AKBP R Fidelis Purna Timoranto menjelaskan.
"Tujuannya apa, untuk menghindari gangguan di jalan raya, yaitu dari sisi suaranya," jelasnya di Mapolres Demak, Jumat (31/1/2020).
Ia juga menambahkan, Polres Demak tidak melakukan proses penyitaan terkait cara untuk memperolehnya.
Namun penyerahan secara kesadaran dari pemilik kendaraan yang menggunakan knalpot brong tersebut.
Baca Juga: Penjual dan Produsen Knalpot Brong Dapat Surat Dari Polisi, Isinya Seperti Ini
Lanjutnya, tidak ada paksaan, pihaknya melakukan upaya pendekatan dan imbauan melalui Sat Lantas Polres Demak.
Sehingga pemilik kendaraan dengan sukarela memberikan knalpot brong yang tidak sesuai spesifikasi teknis penggunaan kendaraan roda dua di jalan raya.
"Tidak hanya pengguna knalpot brong, melalui unit Dikyasa Polres Demak telah melakukan komunikasi atau patroli dialogis dengan seluruh bengkel-bengkel yang memproduksi, modifikasi, dan menstel knalpot brong tersebut, bahkan odong-ondong pun sudah dilakukan pendekatan," jelasnya.
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | Tribunjateng.com |
KOMENTAR