Pihaknya mengimbau kepada seluruh bengkel, untuk bisa membantu Polres Demak dalam mengimbau kepada seluruh penggunaan kendaraan agar menggunakan knalpot yang standart saja.
Lanjutnya, mengingat penggunaan knalpot brong akan mengganggu lingkungan sekitar, yaitu terdapat rumah sakit dan berbagai permukiman di Demak.
"Knalpot yang standart saja sudah nyaman," imbaunya.
Untuk diketahui, sejumlah delapan knalpot brong yang sudah diserahkan pemiliknya ke Polres Demak.
Selain itu, Polres Demak juga merilis hasil razia sepanjang massa selama Januari 2020, yaitu terdapat dua tindakan, tilang dan teguran, keduanya sebanyak 6.421 tindakan.
Kapolres Fidel mengatakan, tilang sebanyak 4.215 dan teguran sebanyak 2.206.
Terkait pelanggaran lalulintas yang disita yaitu, SIM sebanyak 1.171 dan STNK sebanyak 2.948.
"Dengan penindakan tersebut bahwa Polres Demak telah melakukan penegakan hukum di wilayah hukum Polres Demak di bidang lalu lintas dalam rangka mewujudkan ketaatan dan pembelajaran,"
Baca Juga: Polisi Serius Bikin Satgas Anti Knalpot Brong, Penjualnya Gimana Ya?
"Sehingga akan berdampak pada keselamatan berlalulintas," jelasnya didampingi Kasatlantas Polres Demak, AKP Nyi Ayu Fitria Facha dan beberapa pejabat dari Unit Lantas Polres Demak.
Dalam rilis Satlantas Polres Demak tersebut, juga dilakukan pemusnahan bonggol tilang selama tahun 2019, sebanyak 44.000 buku yang sudah digunakan.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Polres Demak Musnahkan Knalpot Brong, AKBP Fidelis: Bukan Sitaan, Pemilik Motor Serahkan Sukarela,
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | Tribunjateng.com |
KOMENTAR