Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Salut, Di Kota Ini Secara Sukarela Pemilik Motor Serahkan Knalpot Brong Untuk Dimusnahkan Oleh Polisi

Parwata - Jumat, 31 Januari 2020 | 17:30 WIB
Polres Demak memusnahkan knalpot brong dan bonggol tilang di Mapolres Demak, Jumat (31/1/2020).
Tribunjateng/moch saifudin
Polres Demak memusnahkan knalpot brong dan bonggol tilang di Mapolres Demak, Jumat (31/1/2020).

Otomania.com - Knapot brong hasil razia Sat Lantas sejak awal tahun, Januari 2020 dimusnahkan oleh Polres Demak.

Knalpot brong merupakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis ketentuan penggunaan roda dua di jalan raya.

Melansir dari Tribunjateng.com mengenai knalpot brong, Kapolres Demak, AKBP R Fidelis Purna Timoranto menjelaskan.

"Tujuannya apa, untuk menghindari gangguan di jalan raya, yaitu dari sisi suaranya," jelasnya di Mapolres Demak, Jumat (31/1/2020).

Ia juga menambahkan, Polres Demak tidak melakukan proses penyitaan terkait cara untuk memperolehnya.

Namun penyerahan secara kesadaran dari pemilik kendaraan yang menggunakan knalpot brong tersebut.

Baca Juga: Penjual dan Produsen Knalpot Brong Dapat Surat Dari Polisi, Isinya Seperti Ini

Lanjutnya, tidak ada paksaan, pihaknya melakukan upaya pendekatan dan imbauan melalui Sat Lantas Polres Demak.

Sehingga pemilik kendaraan dengan sukarela memberikan knalpot brong yang tidak sesuai spesifikasi teknis penggunaan kendaraan roda dua di jalan raya.

"Tidak hanya pengguna knalpot brong, melalui unit Dikyasa Polres Demak telah melakukan komunikasi atau patroli dialogis dengan seluruh bengkel-bengkel yang memproduksi, modifikasi, dan menstel knalpot brong tersebut, bahkan odong-ondong pun sudah dilakukan pendekatan," jelasnya.

Pihaknya mengimbau kepada seluruh bengkel, untuk bisa membantu Polres Demak dalam mengimbau kepada seluruh penggunaan kendaraan agar menggunakan knalpot yang standart saja.

Lanjutnya, mengingat penggunaan knalpot brong akan mengganggu lingkungan sekitar, yaitu terdapat rumah sakit dan berbagai permukiman di Demak.

"Knalpot yang standart saja sudah nyaman," imbaunya.

Untuk diketahui, sejumlah delapan knalpot brong yang sudah diserahkan pemiliknya ke Polres Demak.

Selain itu, Polres Demak juga merilis hasil razia sepanjang massa selama Januari 2020, yaitu terdapat dua tindakan, tilang dan teguran, keduanya sebanyak 6.421 tindakan.

Kapolres Fidel mengatakan, tilang sebanyak 4.215 dan teguran sebanyak 2.206.

Terkait pelanggaran lalulintas yang disita yaitu, SIM sebanyak 1.171 dan STNK sebanyak 2.948.

"Dengan penindakan tersebut bahwa Polres Demak telah melakukan penegakan hukum di wilayah hukum Polres Demak di bidang lalu lintas dalam rangka mewujudkan ketaatan dan pembelajaran,"

Baca Juga: Polisi Serius Bikin Satgas Anti Knalpot Brong, Penjualnya Gimana Ya?

"Sehingga akan berdampak pada keselamatan berlalulintas," jelasnya didampingi Kasatlantas Polres Demak, AKP Nyi Ayu Fitria Facha dan beberapa pejabat dari Unit Lantas Polres Demak.

Dalam rilis Satlantas Polres Demak tersebut, juga dilakukan pemusnahan bonggol tilang selama tahun 2019, sebanyak 44.000 buku yang sudah digunakan.

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Polres Demak Musnahkan Knalpot Brong, AKBP Fidelis: Bukan Sitaan, Pemilik Motor Serahkan Sukarela,

Editor : Dimas Pradopo
Sumber : Tribunjateng.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa