Otomania.com - Apakah mengendarai motor sambil mendengarkan musik bisa ditilang oleh polisi?
Tak heran jika banyak pengendara motor yang memakai earphone dengan alasan agar tidak bosan di jalan.
Ada juga yang beralasan jika bermotor sambil mendengarkan musik justru bisa menambah fokus dan menghilangkan ngantuk.
Namun di satu sisi, penggunaan earphone bagi pengendara roda dua juga dinilai membahayakan karena mengurangi kepekaan terhadap suara kendaraan lain.
Hal tersebut tentu saja bisa berbahaya karena akan memicu kecelakaan karena tidak waspada terhadap kendaraan lain.
Mengenai aktivitas ini, apakah pengendara yang mendengarkan musik masuk sebagai pelanggaran lalu lintas dan bisa diberikan bukti pelanggaran (tilang)?
Menanggapi hal ini, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, saat ini belum ada aturan yang melarang aktivitas mendengarkan musik saat berkendara.
Dengan begitu, pihaknya belum bisa melakukan penindakan atau tilang kepada pengendara yang mendengarkan musik.
“Kalau mendengarkan musik itu belum diatur, karena ada pengendara yang mengaku lebih berkonsentrasi saat berkendara sambil mendengarkan musik,” kata Sambodo, Senin (5/10/2020) dilansir dari Kompas.com.