Poin utama adalah spion dapat melihat ke belakang dan samping.
"Untuk spion jelas harus sesuai dengan aturan, posisi spion harus berada di atas setang kendaraan bagi roda dua. Tidak boleh ada di bawah setang motor," kata Kompol Lilik, (1/7/21) dikutip dari Gridoto.com.
Lebih lanjut, Lilik juga mengatakan, jika posisi spion berada bukan di area setang, pengendara juga akan dikenakan saksi tilang.
Selain itu, Kompol Lilik juga menegaskan, bahwa kaca spion juga harus terpasang di kedua sisi secara utuh.
Jika hanya terpasang salah satu sisi, tetap akan dikenakan tilang.
Baca Juga: Naik Motor Sambil Dengerin Musik Bisa Ditilang? Gini Kata Polisi...
"Jadi kanan dan kiri harus lengkap. Kemudian berfungsi bisa melihat ke belakang dan samping. Kalau tidak ya kena tilang," jelasnya.
"Pemilik kendaraan sebaiknya mempertimbangkan modifikasi yang akan dilakukan. Jangan sampai menghilangkan fungsi utama hanya untuk gaya," tutupnya.
Satu yang perlu diketahui, pabrik telah mendesain spion motor dengan sebaik mungkin.
Jadi jika ingin mengubah harus melihat manfaatnya, jangan hanya asal pasang saja.
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | Motorplus-online.com |
KOMENTAR