Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Spion Bar End dan Nempel di Bodi Siap-siap Kena Tilang, Polisi : Posisi Spion Harus di Atas Setang

Parwata,Aong - Selasa, 13 Juli 2021 | 12:00 WIB
Spion model jalu tetap ditilang
Otomotidnet
Spion model jalu tetap ditilang

Poin utama adalah spion dapat melihat ke belakang dan samping.

"Untuk spion jelas harus sesuai dengan aturan, posisi spion harus berada di atas setang kendaraan bagi roda dua. Tidak boleh ada di bawah setang motor," kata Kompol Lilik, (1/7/21) dikutip dari Gridoto.com.

Lebih lanjut, Lilik juga mengatakan, jika posisi spion berada bukan di area setang, pengendara juga akan dikenakan saksi tilang.

Selain itu, Kompol Lilik juga menegaskan, bahwa kaca spion juga harus terpasang di kedua sisi secara utuh.

Jika hanya terpasang salah satu sisi, tetap akan dikenakan tilang.

Pasang spion Bar End
Aziz
Pasang spion Bar End

Baca Juga: Naik Motor Sambil Dengerin Musik Bisa Ditilang? Gini Kata Polisi...

"Jadi kanan dan kiri harus lengkap. Kemudian berfungsi bisa melihat ke belakang dan samping. Kalau tidak ya kena tilang," jelasnya.

"Pemilik kendaraan sebaiknya mempertimbangkan modifikasi yang akan dilakukan. Jangan sampai menghilangkan fungsi utama hanya untuk gaya," tutupnya.

Satu yang perlu diketahui, pabrik telah mendesain spion motor  dengan sebaik mungkin.

Jadi jika ingin mengubah harus melihat manfaatnya, jangan hanya asal pasang saja.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa