1. Siapkan Dokumen-Dokumen
- STNK asli dan fotokopi
- KTP pemilik baru, asli, dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- Kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas meterai
Baca Juga: Buruan Diurus, Denda Pajak Kendaran di 5 Wilayah Ini Dihapuskan, Mana Saja?
2. Pergi ke Kantor Samsat
Pemohon datang langsung ke kantor Samsat membawa berkas persyaratan yakni bawa KTP asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, dan BPKB fotokopi.
Ketiga fotokopi dari dokumen tersebut dimasukkan dalam map.
Sedangkan BPKB asli dan kwitansi pembelian dimasukkan dalam map yang terpisah.
Jika proses balik nama beda wilayah maka pemohon wajib terlebih dahulu melakukan proses cabut berkas.
3. Lakukan Cek Fisik
Selanjutnya, motor yang ingin di balik nama harus dibawa ke tempat cek fisik kendaraan.
Jika sudah selesai akan diberikan lembaran hasil cek fisik (gesek nomor rangka dan nomor mesin kendaraan) untuk diserahkan bersamaan dengan berkas kelengkapan yang telah disiapkan ke loket pengesahan cek fisik khusus balik nama (tukar nama)
Setelah selesai divalidasi, hasil pengesahan cek fisik dan berkas akan kembali diserahkan kepada pemohon.
Hasil pengesahan cek fisik dan kwitansi pembelian agar difotokopi dan disimpan untuk melakukan pengurusan balik nama BPKB di Polda setelah STNK selesai di balik nama di Samsat.
Baca Juga: Lama Tak Ada, Ini Jawaban Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Diberlakukan Kembali di Jakarta
4. Daftar Balik Nama
Daftar balik nama dilakukan kantor samsat di loket pendaftaran balik nama
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR