Berkas yang harus disiapkan untuk pendaftaran, yakni STNK asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, hasil cek fisik yang telah divalidasi, dan kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas materai Rp 6.000.
5. Ambil Notice dan Bayar Pajak
Jika sudah waktunya pengambilan, Anda datang lagi ke Kantor Samsat dengan membawa lembaran tanda terima dan BPKB asli.
Berikan tanda terima ke loket pendaftaran balik nama, fotokopi kwitansi pembelian, dan hasil pemeriksaan cek fisik kepada petugas, dan tunjukkan BPKB asli jika diminta.
Dokumen itu akan disatukan ke dalam satu map, lalu diberikan notice pajak yang mencantumkan perincian dan jumlah pajak yang harus dibayar.
6. Pengambilan STNK
Setelah membayar pajak, tinggal menunggu dipanggil untuk mengambil STNK yang telah selesai diganti namanya (balik nama) menjadi atas nama pemohon.
Untuk diketahui, jika dibeberapa daerah sudah menerapkan pembebasan sanksi pajak.
Sayangnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini belum melakukan program ini.
"Belum mengeluarkan dan mempunyai program atau kebijakan tersebut," kata Ayu.
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR