Buruan Diurus, Denda Pajak Kendaran di 5 Wilayah Ini Dihapuskan, Mana Saja?

Fadhliansyah,Parwata - Jumat, 7 Mei 2021 | 20:00 WIB

Ilustrasi Buruan Diurus, Denda Pajak Kendaran di 5 Wilayah Ini Dihapuskan, Mana Saja? (Fadhliansyah,Parwata - )

Otomania.com - Segera diurus, denda pajak kendaran di 5 wilayah ini dihapuskan, mana saja?

Bagi pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak kendaraan sebelum jatuh tempo.

Hal tersebut untuk menghindari terkena denda karena keterlambatan dalam membayar pajak kendaraan.

Namun, ada kabar gembira bagi pemilik kendaraan yang sempat menunggak pajak kendaraan hingga kena denda.

Baca Juga: Lama Tak Ada, Ini Jawaban Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Diberlakukan Kembali di Jakarta

Pasalnya, di 5 wilayah ini denda pajak kendaraan dihapuskan, jadi bisa segera diurus pajak kendaraannya.

Lantas, 5 wilayah mana saja yang memberlakukan penghapusan denda pajak kendaraan?

1. Provinsi Lampung

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Lampung dimulai pada April 2021 lalu.

Pemutihan pajak ini direncanakan dan bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat selaku wajib pajak.