Buruan Diurus, Denda Pajak Kendaran di 5 Wilayah Ini Dihapuskan, Mana Saja?

Fadhliansyah,Parwata - Jumat, 7 Mei 2021 | 20:00 WIB

Ilustrasi Buruan Diurus, Denda Pajak Kendaran di 5 Wilayah Ini Dihapuskan, Mana Saja? (Fadhliansyah,Parwata - )

Bebas sanksi administrasi yang diberikan, yakni PKB dan pendaftaran bea balik nama kendaraan bermotor.

Ada juga bebas BBNKB II yang diberikan berupa pembebasan pokok BBNKB II dan kendaraan lelang.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by SAMSAT KOTA JAMBI (@samsat.kota.jambi)

4. Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan.

Program keringanan pajak kendaraan tersebut berlaku sampai 30 Juni 2021 mendatang.

Baca Juga: Hati-hati STNK Nunggak 2 Tahun Langsung Diblokir, Pemutihan Ditiadakan

Keringanan bayar pajak kendaraan ini diharapkan bisa membantu pemilik kendaraan bermotor yang belum membayar pajak kendaraan.

Juga pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak kendaraan di tengah pandemi Covid-19.

5. Provinsi Jawa Timur

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur menggelar pemutihan pajak kendaraan per 20 April 2021.

Jenis pemutihan pajak kendaraan yang berlaku, mulai dari bebas sanksi sanksi administrasi keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Selain itu, ada juga diskon pajak kendaraan roda dua sampai 15% di Jawa Timur.