Otomania.com - Segera diurus, denda pajak kendaran di 5 wilayah ini dihapuskan, mana saja?
Bagi pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak kendaraan sebelum jatuh tempo.
Hal tersebut untuk menghindari terkena denda karena keterlambatan dalam membayar pajak kendaraan.
Namun, ada kabar gembira bagi pemilik kendaraan yang sempat menunggak pajak kendaraan hingga kena denda.
Baca Juga: Lama Tak Ada, Ini Jawaban Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Diberlakukan Kembali di Jakarta
Pasalnya, di 5 wilayah ini denda pajak kendaraan dihapuskan, jadi bisa segera diurus pajak kendaraannya.
Lantas, 5 wilayah mana saja yang memberlakukan penghapusan denda pajak kendaraan?
1. Provinsi Lampung
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Lampung dimulai pada April 2021 lalu.
Pemutihan pajak ini direncanakan dan bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat selaku wajib pajak.
Bahkan tak sekadar bebas denda pajak kendaraan tapi juga bebas bea balik nama.
Program pemutihan pajak di Lampung sampai akhir September 2021.
2. Provinsi Jawa Tengah
Penghapusan denda pajak kendaraan ini datang dari akun Instagram @bapenda_jateng.
Denda pajak kendaraan dihapus untuk provinsi Jawa Tengah (Jateng).
Denda pajak kendaraan yang dihapus ini berlaku untuk mobil dan motor.
Asyiknya lagi, penghapusan denda pajak kendaraan di Jateng berlaku sampai tanggal 6 September mendatang.
"Bagi Masyarakat Jateng yang masih nunggak bayar pajak kendaraan, buruan datang ke SAMSAT terdekat dan bayar pajak kendaraannya," tulis Bapenda Jateng pada situs resminya.
3. Provinsi Jambi
Pemutihan denda pajak kendaraan dilakukan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Jambi yang ke-64.
Dikutip dari akun Instagram @samsat.kota.jambi, program bertajuk Double Untung Pemutihan Pajak ini berlaku mulai tanggal 6 Januari sampai akhir Juni 2021 mendatang.
Bebas sanksi administrasi yang diberikan, yakni PKB dan pendaftaran bea balik nama kendaraan bermotor.
Ada juga bebas BBNKB II yang diberikan berupa pembebasan pokok BBNKB II dan kendaraan lelang.
4. Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan.
Program keringanan pajak kendaraan tersebut berlaku sampai 30 Juni 2021 mendatang.
Baca Juga: Hati-hati STNK Nunggak 2 Tahun Langsung Diblokir, Pemutihan Ditiadakan
Keringanan bayar pajak kendaraan ini diharapkan bisa membantu pemilik kendaraan bermotor yang belum membayar pajak kendaraan.
Juga pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak kendaraan di tengah pandemi Covid-19.
5. Provinsi Jawa Timur
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur menggelar pemutihan pajak kendaraan per 20 April 2021.
Jenis pemutihan pajak kendaraan yang berlaku, mulai dari bebas sanksi sanksi administrasi keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Selain itu, ada juga diskon pajak kendaraan roda dua sampai 15% di Jawa Timur.
Diskon pajak kendaraan bermotor untuk R2 dan R3 sebesar 15%, dan untuk R4 sebesar 5% dari nominal pokok pajak.
Bahkan, wajib pajak berkesempatan memenangkan tabungan umroh senilai Rp 30 juta yang akan diberikan untuk 15 wajib pajak beruntung undian.
Program keringanan bayar pajak kendaraan ini berlaku sampai 24 Juni 2021 di Jawa Timur.
Nah tunggu apalagi, buruan diurus ya..