c. dipasang pada ketinggian tidak melebihi 800 (delapan ratus) milimeter;
d. tepi terluar permukaan penyinaran lampu kabut tidak melebihi 400 (empat ratus) milimeter dari sisi terluar kendaraan;
e. tidak menyilaukan pengguna jalan.
Untuk itu, dengan fitur ini diharapkan mampu menekan angka kecelakaan lalu lintas saat berkendara, seiring dengan awasnya pandangan pengemudi di tiap kondisi.
Namun, tidak sedikit pengemudi yang belum mengetahui fungsi lampu kabut, sehingga penggunaannya kurang optimal.
Bahkan, sampai ada yang menganggap fog lamp ini hanya sebatas aksesori.
Baca Juga: Bukan Hanya Nyaman, Ini Yang Harus Diperhatikan Saat Nyetir Bawa Anak : Street Manners
Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) mengatakan.
Pentingnya pengemudi mengetahui saat yang tepat kapan harus menyalakan fog lamp.
"Waktu yang tepat untuk menyalakan lampu kabut adalah ketika hujan deras, terutama malam hari atau saat jalanan sedang berkabut," ujar Jusri saat dihubungi tim, Senin (17/5/2021).
Menurutnya, sorotan fog lamp cenderung melebar daripada cahaya lampu utama yang lebih jauh menyorot ke depan.
"Kalau digunakan pada keadaan biasa, fog lamp bisa mengganggu pandangan pengendara lain," tutupnya.
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR