Otomania.com - Kapan saat tepat menyalakan fog lamp saat berkendara, ini penjelasannya.
Fog lamp atau lampu kabut, menjadi salah satu fitur kelengkapan hampir di setiap mobil saat ini.
Fungsi dari fog lamp ini yakni untuk membantu pengemudi saat melintasi seperti jalanan berkabut, hujan deras, serta kepulan asap.
Selain itu, penggunaan lampu kabut sendiri sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.55 Tahun 2015 pasal 34, yang berbunyi:
Baca Juga: Enggak Bisa Asal, Begini Cara Aman Boncengin si Kecil : Street Manners
(1) Kendaraan Bermotor dapat dilengkapi dengan lampu kabut yang berjumlah paling banyak 2 (dua) buah dipasang di bagian depan kendaraan.
(2) Lampu kabut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. dengan cahaya warna putih atau kuning;
b. titik tertinggi permukaan penyinaran tidak melebihi titik tertinggi permukaan penyinaran dari lampu utama dekat;
c. dipasang pada ketinggian tidak melebihi 800 (delapan ratus) milimeter;
d. tepi terluar permukaan penyinaran lampu kabut tidak melebihi 400 (empat ratus) milimeter dari sisi terluar kendaraan;
e. tidak menyilaukan pengguna jalan.
Untuk itu, dengan fitur ini diharapkan mampu menekan angka kecelakaan lalu lintas saat berkendara, seiring dengan awasnya pandangan pengemudi di tiap kondisi.
Namun, tidak sedikit pengemudi yang belum mengetahui fungsi lampu kabut, sehingga penggunaannya kurang optimal.
Bahkan, sampai ada yang menganggap fog lamp ini hanya sebatas aksesori.
Baca Juga: Bukan Hanya Nyaman, Ini Yang Harus Diperhatikan Saat Nyetir Bawa Anak : Street Manners
Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) mengatakan.
Pentingnya pengemudi mengetahui saat yang tepat kapan harus menyalakan fog lamp.
"Waktu yang tepat untuk menyalakan lampu kabut adalah ketika hujan deras, terutama malam hari atau saat jalanan sedang berkabut," ujar Jusri saat dihubungi tim, Senin (17/5/2021).
Menurutnya, sorotan fog lamp cenderung melebar daripada cahaya lampu utama yang lebih jauh menyorot ke depan.
"Kalau digunakan pada keadaan biasa, fog lamp bisa mengganggu pandangan pengendara lain," tutupnya.
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR