Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Waspada! Ini Jenis-jenis Pelanggaran Yang Diincar Kamera Tilang Elektronik ETLE Nasional

Parwata - Jumat, 26 Maret 2021 | 10:00 WIB
Petugas National Traffic Managemen Center (NTMC) Korlantas Polri mengamati pergerakan arus lalu lintas pada layar seusai acara peluncuran Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Nasional Tahap 1 di Gedung NTMC Korlantas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021).
Tribunnews/JEPRIMA
Petugas National Traffic Managemen Center (NTMC) Korlantas Polri mengamati pergerakan arus lalu lintas pada layar seusai acara peluncuran Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Nasional Tahap 1 di Gedung NTMC Korlantas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021).

Dan satunya lagi adalah ETLE mobile yang terpasang pada kendaraan patroli petugas.

Lantas Sambodo membeberkan, 10 jenis pelanggaran lalu lintas baik pengendara mobil maupun sepeda motor yang akan ditindak melalui basis kamera ETLE statis.

"Kalau statis ada 10 pelanggaran, mulai Ganjil Genap, melanggar traffic light, pelanggaran marka berhenti, menggunakan smartphone dan tidak menggunakan seatbelt," ujar Sambodo.

Ditambah lagi kata dia, pelanggaran jalur transjakarta, pelanggaran sepeda motor tidak menggunakan helm, boncengan tiga orang, melewati batas kecepatan dan overload serta overdimension.

Sedangkan untuk penindakan kamera etle mobile kata Sambodo jenisnya lebih variatif, karena pemanfaatannya lebih fleksibel dibandingkan dengan etle statis.

Baca Juga: Keren! Kamera Tilang Elektronik atau ETLE Juga Akan Melekat di Badan Polisi Lalu Lintas

Jenis pelanggaran yang paling disorot oleh Sambodo dengan menggunakan kamera etle mobile ini yakni pengendara yang melawan arus.

"Bisa (menindak pengendara) melawan arus dan berhenti pada rambu dilarang stop, lewat bahu jalan, melanggar larangan parkir dan berhenti, menemukan angkot yang ngetem, banyak variasi pelanggaran yang ditindak etle mobile," tutur Sambodo.

Kendati demikian kata dia, untuk pemanfaatan kamera etle mobile ini perlu adanya treatment khusus yang dilakukan pihaknya kepada petugas guna memaksimalkan penggunaan kamera saat berpatroli.

"Harus dibiasakan terus memposisikan helmnya, kameranya, supaya video atau capture dari kamera memenuhi alat bukti pelanggaran lalu lintas," ungkapnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memasang kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) terbaru yang tersebar 244 titik di 12 wilayah Polda di Indonesia.

Editor : Dimas Pradopo
Sumber : tribunnew.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa