Dan satunya lagi adalah ETLE mobile yang terpasang pada kendaraan patroli petugas.
Lantas Sambodo membeberkan, 10 jenis pelanggaran lalu lintas baik pengendara mobil maupun sepeda motor yang akan ditindak melalui basis kamera ETLE statis.
"Kalau statis ada 10 pelanggaran, mulai Ganjil Genap, melanggar traffic light, pelanggaran marka berhenti, menggunakan smartphone dan tidak menggunakan seatbelt," ujar Sambodo.
Ditambah lagi kata dia, pelanggaran jalur transjakarta, pelanggaran sepeda motor tidak menggunakan helm, boncengan tiga orang, melewati batas kecepatan dan overload serta overdimension.
Sedangkan untuk penindakan kamera etle mobile kata Sambodo jenisnya lebih variatif, karena pemanfaatannya lebih fleksibel dibandingkan dengan etle statis.
Baca Juga: Keren! Kamera Tilang Elektronik atau ETLE Juga Akan Melekat di Badan Polisi Lalu Lintas
Jenis pelanggaran yang paling disorot oleh Sambodo dengan menggunakan kamera etle mobile ini yakni pengendara yang melawan arus.
"Bisa (menindak pengendara) melawan arus dan berhenti pada rambu dilarang stop, lewat bahu jalan, melanggar larangan parkir dan berhenti, menemukan angkot yang ngetem, banyak variasi pelanggaran yang ditindak etle mobile," tutur Sambodo.
Kendati demikian kata dia, untuk pemanfaatan kamera etle mobile ini perlu adanya treatment khusus yang dilakukan pihaknya kepada petugas guna memaksimalkan penggunaan kamera saat berpatroli.
"Harus dibiasakan terus memposisikan helmnya, kameranya, supaya video atau capture dari kamera memenuhi alat bukti pelanggaran lalu lintas," ungkapnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memasang kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) terbaru yang tersebar 244 titik di 12 wilayah Polda di Indonesia.
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | tribunnew.com |
KOMENTAR