Otomania.com - Tak Hanya Incar Pemakai Knalpot Bising dan Racing, Polda Metro Jaya Juga Sasar Bengkel Modifikasi Pembuatnya!
Razia penggunaan knalpot bising atau knalpot yang bukan standarnya sedang marak belakangn ini.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menaruh perhatian lebih pada polusi suara.
Pasalnya suara yang dihasilkan dari knalpot motor bukan standar pabrikan ini umumnya melebihi batas ketentuan aturan.
Baca Juga: Marak Razia Knalpot Brong, Komunitas Motor Tak Masalah Asal....
Dan bahkan, tidak sedikit laporan diterima yang menyatakan komponen tersebut mengganggu masyarakat baik di jalan maupun kawasan tertentu.
Itulah yang menjadi salah satu alasan razia digelar di beberapa titik Ibu Kota dan sekitarnya, belakangan ini.
Dikatakan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar.
Penertiban tersebut dilakukan pada malam dan pagi hari karena dinilai paling banyak kendaraan tidak sesuai standar berkeliaran.
Baca Juga: Viral NMAX Diblayer Polisi Sampai Gubrak! Niatnya Mau Hukum Pengendara Dengarkan Knalpot Brong
"Tidak hanya melakukan penindakan, kami juga akan periksa sejumlah bengkel modifikasi di Jakarta dan sekitarnya dengan tujuan memastikan tak ada produksi knalpot yang tidak sesuai aturan (desible)," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (21/3/2021).
Fahri juga menambahkan, saat ini pihaknya telah memulai pemetaan untuk bengkel-bengkel mana saja yang sering membuat atau memodifikasi motor bersuara bising.
“Bahkan kita juga sudah meminta dari teman-teman influencer di komunitas sepeda motor, yang kita sebut komunitas motor besar itu untuk memberikan edukasi kepada teman-temannya,” ucap Fahri.
Adapun tindakan terhadap para bengkel tersebut hanyalah berupa edukasi.
Baca Juga: Cuma Ngingetin Aja, Ini Hukumannya Bagi Yang Masih Nekat Pakai Knalpot Brong di Jalanan
Namun, pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan dapat lakukan penindakan lebih jauh di kemudian hari.
“Ya kita berikan edukasi dahulu, karena memang dalam Undang-Undang Lalu Lintas bahwa pengawasan bengkel itu oleh Polri makanya itu nanti kita akan bersurat dulu," kata Fahri.
"Setelah itu, kita akan coba random sampling mendatangi bengkel-bengkel nanti. Jika masih ada temuan kita lihat lagi,” tambahnya.
Sebelumnya, Fahri menjelaskan saat ini pihak Ditlantas Polda Metro Jaya telah melakukan pengawasan terhadap motor berknalpot tidak standar pabrikan atau racing.
Para pelanggar diberikan sanksi mulai dari teguran hingga tilang, sesuai Undang-undang No.22 Tahun 2009 Pasal 285 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Di sana disebutkan bahwa sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan tidak layak jalan, akan kena ancaman kurungan selama 1 bulan dengan denda Rp 150.000,” kata Fahri.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Knalpot Bising, Polda Metro Jaya Mulai Incar Bengkel Modifikasi",
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR