Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mau Uji Emisi Motor Gratis? Simak Jadwal, Lokasi dan Persyaratannya

Parwata,Muhammad Farhan - Rabu, 20 Januari 2021 | 08:14 WIB
Uji emisi motor gratis di bengkel Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta
Farhan
Uji emisi motor gratis di bengkel Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta

Otomania.com – Mau uji emisi motor gratis tanpa biaya, silakan simak berikut jadwal, lokasi dan syaratnya.

Bagi pemilik kendaraan seperti mobil ataupun motor yang usia sudah berumur di atas tiga tahun pemakaiannya.

Diwajibkan untuk mengikuti atau melakukan uji emisi kendarannya.

Bagi pemilik atau pengguna motor ada pelayanan uji emisi gratis nih.

Baca Juga: Harga Terbaru Empat Skuter Listrik, Termurah Mulai Dari Rp 21 Juta, Ini Pilihannya

Program uji emisi gratis untuk motor ini, merupakan program Pemprov DKI Jakarta untuk menekan tingkat polusi udara di ibu kota.

Pelaksanaanya sendiri disosialisasikan dan difasilitasi oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta.

“Program ini ditujukan untuk meningkatkan kesadaran pengguna motor akan emisi yang dihasilkan oleh kendaraannya,” buka Yusiono, Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan, dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

Uji emisi motor gratis sendiri jadwalnya dilaksanakan setiap hari Selasa dan Kamis pukul 09.00-12.00 WIB.

Baca Juga: Yamaha Gear 125 Diklaim Ramah Terhadap Anak, Rupanya Karena Hal Ini

Petugas sedang melakukan uji emisi motor
Farhan
Petugas sedang melakukan uji emisi motor

Lokasinya terletak di bengkel Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta yang berlokasi di Jl. Mandala V No.67, Cililitan, Jakarta Timur.

Untuk persyaratannya, kalian cukup bawa motor beserta STNK ke lokasi uji emisi gratis dilaksanakan.

“Dengan ditetapkannya kebijakan soal ambang batas uji emisi, diharapkan pengguna motor bisa lebih memperhatikan kondisi motornya,” jelasnya.

Bagi motor yang tidak lolos atau tidak ikut uji emisi, nantinya bakal berlaku sanksi sesuai Peraturan Gubernur Nomor 66 tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan.

Baca Juga: Lelang Lima Unit Motor Plat Merah, Limit Mulai Rp 917 Ribu, Ini Link-nya

Sanksi akan dilakukan oleh Kepolisian dan Dinas Perhubungan dengan denda maksimal Rp 250.000 untuk kendaraan roda dua.

Selain denda, tarif parkir paling mahal bakal dikenakan untuk motor yang tidak lolos uji emisi.

Editor : Dimas Pradopo
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa