Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Buruan Bayar Pajak Kendaraan, Mumpung Denda Pajak dan Denda Balik Nama Dihapuskan, Catat Nih Batasannya

Parwata - Minggu, 10 Januari 2021 | 08:00 WIB
Ilustrasi Samsat
Tribunjogja.com / Maruti Asmaul Husna
Ilustrasi Samsat

Otomania.com - Buruan bayar pajak kendaraan mumpung denda dihapuskan, catat nih batasannya.

Di awal tahun 2021 ini, kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) kembali dikeluarkan atau diberikan.

Melansir dari Kompas.com, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di awal 2021.

Keringanan sanksi administrasi pajak kendaraan ini diberikan dan mulai berlaku awal tahun hingga 30 Juni 2021.

Baca Juga: Jadi Syarat Wajib, Bagaimana Jika KTP Hilang Saat Hendak Bayar Pajak Kendaraan?

Tidak hanya penghapusan denda pajak kendaraan saja yang diberikan, tetapi juga pembebasan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kepala Bidang Anggaran Pendapatan, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY Gamal Suwantoro mengatakan.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 101 tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas Pergub nomor 26/2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB.

“Di awal tahun kami sudah memberikan pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama,” kata Gamal kepada Kompas.com, Kamis (7/1/2021).

"Kebijakan ini berlaku sampai 30 Juni mendatang," jelasnya.

Dengan adanya kebijakan ini, kata Gamal, diharapkan bisa memberikan keringanan kepada para pemilik kendaraan yang terlambat atau belum membayar pajak kendaraan di tengah pandemi ini.

Untuk itu, dengan adanya relaksasi pajak kendaraan ini diharapkan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk melunasi tunggakannya.

“Diharapkan dapat meringankan beban masyarakat untuk membayar pajak di tengah pandemi Covid-19,” tuturnya.

Dalam pasal 2 Pergub tersebut dijelaskan bahwa kebijakan ini meliputi penghapusan denda pajak kendaraan dengan kenaikan 25 % dan bunga sebesar 2 % dari pokok PKB dan BBNKB.

Baca Juga: Bisakah Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan di Samsat Lain Daerah? Simak Penjelasan Berikut

“Selain itu juga berupa penghapusan sanksi denda berupa bunga pokok satu bulan untuk pendaftaran kendaraan baru yang tidak melampirkan kuitansi pembelian bermaterai,” ucapnya.

Dengan adanya kebijakan ini, otomatis para pemilik kendaraan bermotor yang terlambat membayar pajak kendaraan tidak akan dikenakan sanksi.

Sehingga, pajak yang perlu dibayarkan seperti biasanya atau ketika tidak ada keterlambatan pembayaran pajak.

“Yang dihapuskan hanya sanksi atau dendanya, tetapi kalau pajak kendaraannya tetap harus membayar seperti biasa,” katanya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemutihan Pajak Kendaraan di Yogya Berlaku sampai Akhir Juni 2021",

Editor : Dimas Pradopo
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa