Otomania.com - Jadi syarat wajib, bagaimana jika KTP hilang saat mau membayar pajak kendaraan?
Saat hendak melakukan pembayaran pajak kendaraan, pemilik wajib membawa dan melengkapi persyaratannya.
Persyaratan tersebut seperti, membawa KTP asli dan foto copy, kemudian STNK asli juga foto copy.
Dan untuk di beberapa daerah juga mewajibkan pemilik kendaraan membawa BPKB asli serta fotokopi.
Baca Juga: Bisakah Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan di Samsat Lain Daerah? Simak Penjelasan Berikut
Membawa KTP asli untuk pajak kendaraan satu tahunan maupun lima tahunan menjadi persyaratan mutlak.
Hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor).
Tentu jika KTP asli dan foto kopiannya tidak ada akan sangat menyulitkan ketika ingin datang ke Samsat.
Yang menjadi pertanyaan apakah dalam kondisi tertentu penggunaan KTP dapat digantikan dengan surat keterangan pengganti dari Dukcapil?
Baca Juga: Lima Tahun Pajak Kendaraan Mati, Masih Bisa Diperpanjang Enggak Ya? Simak Penjelasan Berikut