Otomania.com - Buruan bayar pajak kendaraan mumpung denda dihapuskan, catat nih batasannya.
Di awal tahun 2021 ini, kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) kembali dikeluarkan atau diberikan.
Melansir dari Kompas.com, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di awal 2021.
Keringanan sanksi administrasi pajak kendaraan ini diberikan dan mulai berlaku awal tahun hingga 30 Juni 2021.
Baca Juga: Jadi Syarat Wajib, Bagaimana Jika KTP Hilang Saat Hendak Bayar Pajak Kendaraan?
Tidak hanya penghapusan denda pajak kendaraan saja yang diberikan, tetapi juga pembebasan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kepala Bidang Anggaran Pendapatan, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY Gamal Suwantoro mengatakan.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 101 tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas Pergub nomor 26/2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB.
“Di awal tahun kami sudah memberikan pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama,” kata Gamal kepada Kompas.com, Kamis (7/1/2021).
"Kebijakan ini berlaku sampai 30 Juni mendatang," jelasnya.
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR