Bisakah Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan di Samsat Lain Daerah? Simak Penjelasan Berikut

M. Adam Samudra,Parwata - Jumat, 4 Desember 2020 | 13:00 WIB

Ilustrasi loket Pengambilan TNKB di kantor Samsat (M. Adam Samudra,Parwata - )

Otomania.com - Bisakah pajak 5 tahunan kendaraan diurus di Samsat lain daerah, simak Berikut Penjelasannya

Pengurusan pajak kendaraan bermotor, secara rutin dilakukan pada setiap tahun.

Tetapi pada tahun yang kelima biasanya pembayaran pajak dibarengi penggantian STNK dan juga pelat nomor kendaraan.

Dan penggantian itu tentu saja membutuhkan pengecekan fisik dari kendaraan tersebut.

Seperti pengecekan pada nomor rangka dan juga nomor mesin dari kendaraan yang akan diurus pajaknya.

Baca Juga: Lima Tahun Pajak Kendaraan Mati, Masih Bisa Diperpanjang Enggak Ya? Simak Penjelasan Berikut

Beberapa kendala yang mungkin dihadapi oleh pemilik kendaraan yang ingin mengurus pajak kendaraannya ialah kendaraan tersebut tidak berada di kota asalnya.

Menanggapi hal itu, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya pun berikan penjelasan.

"Untuk proses perpanjangan STNK 5 tahunan tahunan harus dilakukan di Samsat asal," kata Kompol Martinus saat dihubungi, Kamis (3/12/2020).

Selai itu menurut Martinus, hal itu sudah diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap).