Bisakah Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan di Samsat Lain Daerah? Simak Penjelasan Berikut

M. Adam Samudra,Parwata - Jumat, 4 Desember 2020 | 13:00 WIB

Ilustrasi loket Pengambilan TNKB di kantor Samsat (M. Adam Samudra,Parwata - )

Baca Juga: STNK Jatuh Tempo Bareng Libur Panjang, Ada Dipensasi Enggak Ya? Begini Penjelasan Petugas Pajak

Yakni Nomor 5 tahun 2012 tentang Persyaratan Pengesahan dan/atau Perpanjangan STNK.

Pasal 83

(1) Persyaratan pengesahan STNK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf f meliputi:

a. mengisi formulir permohonan;

b. melampirkan tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf b;

c. STNK; dan

d. keterangan buka blokir dalam hal STNK berada dalam status blokir;
(2) Persyaratan perpanjangan STNK sebagaimana dimaksud dalam Pasal
78 ayat (1) huruf f meliputi:

a. mengisi formulir permohonan;

b. melampirkan tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf b;

c. STNK;

d. BPKB dan fotokopi BPKB atau dalam hal BPKB dijadikan jaminan bank, harus disertakan surat bukti pengagunan BPKB dan/atau surat
keterangan bermeterai cukup dari kreditur;
e. keterangan buka blokir dalam hal STNK berada dalam status blokir; dan

f. hasil pemeriksaan cek fisik Ranmor.

Demikian prosedur dan mekanisme proses perpanjangan STNK lima tahunan.

Hindari penggunaan jasa calo dan tetap taat pajak sebagai cerminan warga negara yang baik.